Siti Julaiha Sebut UU Pesantren Sebagai Payung Hukum

 Siti Julaiha Sebut UU Pesantren Sebagai Payung Hukum

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Beberapa pesantren mulai berbenah menjadi lembaga pendidikan yang modern tanpa meninggalkan basis pendidikan keagamaan dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas. Hal ini harus mendapatkan dukungan dari semua pihak dalam memberdayakan kembali peran pesantren untuk menghasilkan SDM berkualitas bagi pembangunan di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia ini.

Salah satu dukungan hadir melalui penetapan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. Langkah yang diambil DPR RI tersebut, mendapat banyak dukungan dan apresiasi berbagai kalangan dan masyakarakt luas.

Anggota DPRD Provinsi Banten Periode 2019-2024, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Siti Julaiha mengatakan bahwa RUU Pesantren sudah menjadi UU. Ia berharap tidak ada lagi diskriminasi khususnya dalam alokasi dana dan tidak ada perbedaan antara sekolah umum dan sekolah agama.

“Secara pribadi, saya mengapresiasi kerja keras DPR RI, terutama fraksi PPP yang menginisiasi lahirnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Langkah ini merupakan angin segar bagi pesantren-pesantren, terutama bagi pesantren salafi yang sekarang ini seperti tidak diperhitungkan keberadaannya,” ujarnya, di Jakarta, Kamis(3/10/2019).

Pondok pesantren di tanah air, ia menilai, sangat berandil dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sejak sebelum Indonesia merdeka. Sejarah mencatat, saat itu banyak pergerakan melawan kolonial Belanda, yang lahir dari pesantren.

“Dengan disahkannya RUU Pesantren, semoga perda kita itu segera bisa dilaksanakan karena sudah ada payung hukum diatasnya,” tukas Siti Julaiha.

Provinsi Banten merupakan daerah yang berpenduduk religius. Pondok pesantren tumbuh dengan pesat di Banten. Di awal tahun ajaran baru, banyak orang tua menitipkan pendidikan anak-anaknya di berbagai pesantren yang ada di Banten agar menjadi generasi penerus yang berkualitas dan memiliki akhlakul karimah.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *