Siapa yang Layak untuk Berfatwa Menurut Ulama?
HIDAYATUNA.COM – Ketika membaca apa yang ditulis para ulama tentang keharusan para pemegang kebijakan untuk memeriksa, menyeleksi dan memverifikasi siapa yang layak untuk berfatwa dan siapa yang tidak. Siapa yang tidak layak berfatwa tapi ia berfatwa juga, maka perlu diberi sangsi. Seperti yang ditulis oleh Imam Khatib al Baghdadi dalam al Faqih wal Mutafaqqih :
ينبغي لإمام المسلمين أن يتصفح أحوال المفتين، فمن كان يصلح للفتوى أقره عليها، ومن لم يكن من أهلها منعه منها وتقدم إليه بأن لا يتعرض لها وأوعده بالعقوبة إن لم ينته عنها
Artinya :
“Semestinya seorang pemimpin memeriksa orang-orang yang memberikan fatwa; siapa yang memang layak dan kompeten untuk berfatwa diakui dan dikukuhkan. Tapi yang tidak pantas untuk berfatwa mesti dilarang serta diingatkan untuk tidak memasuki wilayah itu. Bahkan ia diancam akan dijatuhi sangsi kalau tidak juga berhenti… “.
Ketika membaca seruan seperti ini kadang muncul anggapan, ” Untuk apa dilarang-larang? Bukankah hak semua orang untuk berbicara? Bukankah semua orang bebas menyampaikan pendapatnya?”
Sampai akhirnya kita mendapati fatwa-fatwa liar yang sesat dan menyesatkan serta menimbulkan polemik yang menguras energi positif umat. Energi yang seharusnya bisa dialokasikan untuk sesuatu yang jauh lebih bermanfaat andai fatwa-fatwa liar itu tidak muncul. Pun, setiap orang menyadari kompetensi dirinya masing-masing.
Ketika itu kita baru sadar bahwa apa yang diingatkan dan diserukan oleh para ulama bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Itu semua untuk menjaga potensi yang dimiliki umat agar tidak terbuang sia-sia. Hanya untuk merespon fatwa seorang dokter yang mungkin sedang ‘tidak baik-baik saja’ bahwa haid tidak menghalangi seorang wanita untuk salat.
Apakah seorang pemimpin punya kelayakan untuk memverifikasi para mufti?
Imam Khatib al Baghdadi tidak membiarkan kita menunggu lama untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan ini. Beliau menulis:
والطريق للإمام إلى معرفة حال من يريد نصبه للفتوى أن يسأل عنه أهل العلم فى وقته والمشهورين من فقهاء عصره ويعول على ما يخبرونه من أمره
“Cara seorang pemimpin untuk mengetahui siapa yang layak untuk berfatwa adalah dengan bertanya kepada para Ulama dan Fuqaha yang sudah dikenal di masa itu. Rekomendasi dari mereka itulah yang ia jadikan sebagai acuan.”