Sholat Ketika Mabuk, Bolehkah?
Bagaimana Hukumnya Sholat Ketika Mabuk, Bolehkah? Minum Khamr atau Minuman Keras Jelas Dilarang dan Haram Hukumnya.
HIDAYATUNA.COM – Minum khamr atau minuman keras jelas dilarang dan haram hukumnya. Akan tetapi masih ada saja sebagian umat Muslim yang mengkonsumsi barang yang jelas-jelas diharamkan Allah subhanahu wa ta’ala ini. Masalahnya, sebagai seorang muslim tetap diperintahkan untuk melaksanakan shalat, apapun dan bagaimana pun kondisinya.
Para ulama sepakat bahwa shalat hukumnya wajib setiap muslim dan muslimah yang berakal dan baligh atau dewasa serta tidak berhalangan secara syariat. Syarat berakal bagi seorang muslim untuk melaksanakan shalat ini berarti sedang tidak dalam keadaan mabuk dan tidak terganggu akal kejiwaannya.
Namun demikian kewajiban shalat tidak gugur bagi orang yang sedang mabuk. Artinya, dia tetap wajib melaksanakan shalat. Hanya pelaksanaannya tidak boleh dilakukan saat dia mabuk. Waktu pelaksanaannya hingga ia sadar kembali dan melihat dengan benar apa yang diucapkan dalam shalatnya. Allah swt berfirman yang artinya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,” (QS. An-Nisa ‘: 43)
Berdasarkan sebab turunnya ayat ini, dinyatakan bahwa saat sebelum khamr atau minuman keras diharamkan, ada seorang sahabat melaksanakan shalat dalam keadaan mabuk lalu ia salah membaca surah “Qul yaa ayyuhal kaafiruun” sehingga mengakibatkan perubahan makna yang sangat fatal maka Allah kemudian menegurnya dengan menurunkan ayat ini .
Oleh karena itu, para ulama juga sepakat bahwa shalatnya orang yang mabuk tidak sah dan ia harus mengulanginya lagi ketika telah sadar. Hal ini tidak lain karena adanya larangan yang tegas dari Allah swt dalam surah An Nisa ‘ayat 43. Selain itu, shalat merupakan dialog dan komunikasi antara seorang hamba dengan sang khalik sehingga laporan akal dapat merusak komunikasi tersebut dan membatalkannya.
Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Barangsiapa yang shalat ketika sedang mabuk maka shalatnya tidak sah karena ada larangan Allah subhanahu wa ta’ala bertanya sampai ia melihat apa yang ia katakan. Namun demikian, ia dalam keadaan mabuk dalam keadaan mabuk maka ia teringatinya ketika ia telah sadar dari mabuknya. ”
Sesuai kesepakatan ulama, orang yang meminum minuman keras tetapi tidak sampai mabuk kemudian ia shalat maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi lagi di lain waktu. Akan tetapi, ia tidak mendapatkan pahala dari shalatnya selain lelah dan letih serta gugurnya kewajiban shalat itu atas dirinya karena orang yang mabuk tidak diterima shalatnya oleh Allah selama empat puluh hari dari ia meminumnya.
Imam Asy Syafi’i rahimahullah menjelaskan, “Apabila ia meminum minuman keras namun tidak sampai mabuk maka ia berarti telah meminum minuman haram itu. Namun ia tidak perlu mengatur shalatnya karena ia termasuk orang yang memahami apa yang ia katakan. ”
Sumber:
• Fiqih Shalat Karya Ibnul Qayyim Al Jauziyyah