Setelah 35 Tahun Dipenjara, Tahanan Pelestina Dibebaskan
HIDAYATUNA.COM, Ramallah – Setelah 35 tahun lamanya dipenjara oleh otoritas Israel, tahanan Palestina bernama Rushdi Abu Mokh (58 tahun) dibebaskan. Proses pembebasannya dilakukan pada Senin, 5 April 2021.
Abu Mokh ditahan oleh otoritas Israel sejak tahun 1986. Ia adalah seorang pria berasal dari Kota Baqa al-Gharbiyye.
Di mana bersama dengan tiga rekannya, ia dituduh bergabung dengan kelompok pemberontak yang tergabung dalam Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP). Atas tuduhan itu, Abu Mokh dijebloskan ke penjara oleh Israel.
Selain itu, dirinya juga dituding mendalangi penculikan seorang tentara Israel dan berusaha memindahkannya ke luar wilayah Palestina. Di mana motifnya untuk dijadikan sebagai sandera.
Atas tuduhan itu, ia pun dijatuhi hukuman oleh pemerintah Israel seumur hidup. Namun hukuman itu kemudian dikurangi menjadi 35 tahun.
Dilansir dari Anadolu Agency, Israel sendiri sebenarnya telah menolak untuk membebaskan Abu Mokh dan rekan-rekannya dalam kesepakatan pertukaran tahanan dengan kelompok perlawanan Palestina. Hal ini disampaikan oleh Palestinian Prisoner Society.
“Israel masih menahan 25 warga Palestina, yang ditahan sebelum Perjanjian Oslo,” tulis laporan tersebut dikutip, Selasa (6/4/2021).
Sebagai informasi, saat ini masih terdapat 4.400 tahanan Palestina di penjara Israel. Jumlah tersebut termasuk 39 perempuan dan 155 anak-anak. Data ini merujuk pada data dari otoritas Palestina.