Sertifikat Halal Mendorong UMKM Indonesia Menuju Pasar Internasional

 Sertifikat Halal Mendorong UMKM Indonesia Menuju Pasar Internasional

Sertifikat Halal UMKM

HIDAYATUNA.COM – Sertifikat halal memiliki peran sentral bagi pelaku usaha dalam memastikan produk mereka memenuhi standar kehalalan yang dibutuhkan oleh konsumen. Lebih dari itu, sertifikat halal juga membuka peluang yang luas untuk ekspansi bisnis, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Subandriyah, seorang Analis Kebijakan dari Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, menyampaikan pentingnya sertifikasi halal ini kepada ratusan pelaku usaha dalam acara Sosialisasi Percepatan Produk Halal. Acara ini dihadiri oleh ratusan pelaku usaha di Rembang dan diselenggarakan pada Selasa (26/9/2023) di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kementerian Agama di Rembang.

Menurut Subandriyah, memiliki sertifikat halal adalah langkah penting bagi pelaku usaha untuk meyakinkan pelanggan bahwa produk mereka memenuhi standar kehalalan. “Label halal akan memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk memilih produk Anda. Oleh karena itu, segeralah mendaftarkan produk Anda untuk mendapatkan sertifikat halal,” ungkapnya.

Produk yang memiliki sertifikat halal juga memiliki peluang yang lebih baik untuk berkembang, terutama bagi pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan pasar, baik di tingkat lokal maupun internasional. “Kini, halal adalah tren yang mendominasi. Bahkan negara-negara lain telah mengembangkan program sertifikasi halal, seperti Malaysia, Brunei, Thailand, dan lain-lain. Label halal ini adalah cara untuk melindungi produk Anda, tidak hanya untuk konsumen Muslim, tetapi juga untuk konsumen global,” tambahnya.

Dalam konteks ini, BPJPH terus mendorong pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia, terutama yang beroperasi dalam sektor kuliner, untuk mendapatkan sertifikat halal. “Kami ingin mendorong seluruh UMKM di Indonesia untuk memiliki sertifikat Halal, sehingga kita dapat bersaing dengan negara-negara lain yang telah memiliki program halal. Tagline kita adalah halal Indonesia untuk masyarakat dunia,” jelas Subandriyah.

Sebelumnya, Kementerian Agama melalui BPJPH telah meluncurkan program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha. Pemerintah menargetkan bahwa pada tahun 2024, semua produk makanan, minuman, hasil ternak, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan produk makanan harus memiliki sertifikat halal.

Untuk mempercepat proses pemberian sertifikat halal, Subandriyah meminta kepada Pendamping Produk Halal (PPPH) untuk aktif dalam menyosialisasikan program sertifikat halal gratis kepada para pelaku usaha. Menurutnya, sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai forum seperti majlis taklim, khutbah Jumat, pertemuan desa dan RT, serta forum-forum lainnya.

“Jika para pelaku usaha belum menyadari betapa pentingnya sertifikat halal, mari berikan pemahaman bahwa ini krusial untuk perkembangan bisnis mereka. Jika tidak, mereka bisa ditinggalkan oleh pelanggan,” pungkasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *