Sertifikasi Halal Diminta Berlaku Hanya di Negara Non Muslim

 Sertifikasi Halal Diminta Berlaku Hanya di Negara Non Muslim

HIDAYATUNA.COM, Tangerang – Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), Amsori mengatakan sebaiknya pemberlakuan sertifikasi halal hanya diterapkan di negara-negara dengan mayoritas penduduk non muslim. Salah satunya dengan menempel logo halal di setiap rumah makan yang sudah tersertifikasi.

“Untuk sertifikat halal itu di negara-negara non muslim. Baru ada sertifikat halal atau logo di setiap rumah makan,” kata Amsori di kawasan Tangerang, dikutip Kamis (26/9/2019).

Sementara di negara-negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, menurutnya tidak perlu adanya sertifikasi halal. Menurutnya tanpa harus diberi keterangan halal, makanan-makanan yang ada di negara berpenduduk muslim dinilai sudah pasti halal.

Dosen UIN Jakarta ini bahkan mengusulkan agar di negara-negara berpenduduk muslim justru diberlakukan sertifikasi haram. Sertifikasi ini dilakukan terhadap sejumlah makanan atau minuman yang masuk kategori haram menurut syariat Islam.

“Kalau perlu radak sedikit nakal, sertifikasi haram. Unik juga itu. Jadi mana saja yang menurut orang Islam, yang haram,” jelasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *