Sertifikasi Halal atau Haram yang Dibutuhkan Muslim Indonesia?

 Sertifikasi Halal atau Haram yang Dibutuhkan Muslim Indonesia?

Sertifikasi Halal (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim menjamin kebebasan beragama dan menjalankan ajaran agamanya (UUD 1945, Pasal 29 ). Pelaksanaan ajaran agama oleh setiap pemeluknya merupakan hak asasi manusia (Pasal 22 UU nomor 39 tahun 1999).

Perlindungan hak asasi oleh Negara terhadap warga negaranya yang beragama Islam adalah dengan mengatur suatu produk layak dikonsumsi atau tidak. Agama Islam bukan hanya agama yang mengatur ritual saja, tetapi juga mengatur masalah sosial, termasuk didalamnya masalah ekonomi, baik itu produksi, distribusi, dan konsumsi.

Setiap perusahaan atau pelaku usaha harus memperhatikan produk yang dibuatnya agar tidak membahayakan konsumen. Membahayakan bukan hanya secara fisik, tetapi juga menjaga agar konsumen dalam menggunakan produknya merasa tenang, aman,dan nyaman.

Dengan demikian, masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas konsumen di negeri ini tidak dibayang bayangi dengan halal atau haram ketika menggunakan suatu produk. Sebab, dalam ajaran agama Islam tidak semua produk bisa dikonsumsi.

Larangan Mengkonsumsi Barang Haram

Ada larangan beberapa komoditas yang tidak boleh untuk dikonsumsi. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam Alquran berikut ini:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”. (Al Baqarah: 168).

Allah memerintahkan untuk mengkonsumsi atau menggunakan produk yang halal, yaitu produk yang tidak dilarang oleh agama Islam. Selain halal, produk yang dikonsumsi itu juga harus thoyyib, layak untuk dikonsumsi dan tidak membahayakan fisik. (Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an al ‘Adhim, hlm. 253). Mengenai produk yang diharamkan, Allah SWT berfirman:

إنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”. (Al Baqarah: 173).

Ketidakjelasan Barang Memengaruhi Ekonomi

Ketidakjelasan barang atas halal atau haramnya dalam suatu komunitas Muslim akan berdampak pada penurunan ekonomi karena konsumsi secara agregat akan menurun. Dalam keadaan seperti itu, seorang Muslim akan sangat hati hati dalam memilih suatu produk yang akan dimakan dan digunakannya sehingga permintaan pun menurun.

Hal ini pernah terjadi ketika ada penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari Universitas Barawijaya yang menyatakan bahwa ada produk yang beredar dimasyarakat mengandung babi.

Dampak dari penelitian itu adalah masyarakat menjadi takut untuk berbelanja sehingga penawaran atas suatu produk menjadi berkurang. ( Hayyun Durrotul Faridah, Sertifikasi Halal di Indonesia; Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi: hlm. 71).

Kejadian tersebut yang melatarbelakangi berdirinya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tahun 1989. Lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal, bekerjasama dengan Departemen Agama dan Departemen Kesehatan.

Tujuan dibentuknya LPPOM adalah dalam rangka perlindungan konsumen, dimana mayoritas konsumen di Indonesia adalah Muslim.

Potensi Pertumbuhan Ekonomi di Negara Mayoritas Muslim

Sertifikasi halal dengan pencantuman logo dan nomor sertifikasi halal pada suatu produk, membuat konsumen Muslim tidak perlu khawatir akan produk yang dikonsumsinya. Kejelasan suatu produk itu halal dan layak dikonsumsi oleh seorang Muslim sehingga dapat meningkatkan kembali permintaan.

Ekonomi Negara akan tumbuh, selain itu akan berpengaruh juga pada pendapatan bisnis para pelaku usaha. Tetapi masalahnya, tidak semua pelaku usaha mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Artinya, dipasar masih ada produk yang halal tidak bersertifikat dan ada juga produk yang haram. Dengan begitu, masih ada potensi bagi konsumen Muslim dalam mengkonsumsi barang yang mengandung komoditas haram.

Seandainya sertifkasi itu untuk produk yang haram saja seperti yang pernah dilakukan oleh kementrian kesehatan pada tahun 1976, hal ini juga tidak akan efektif. Sebab pelaku usaha pasti ingin produknya banyak yang menggunakan.

Sementara jika harus mencantumkan label haram, tentu akan berdampak pada penurunan permintaan. Hal ini berpotensi menimbulkan kecurangan dalam informasi produk.

Kesadaran Pelaku Usaha Akan Kebutuhan Muslim

Dalam kejelasan status hukum suatu produk, tidak hanya dibutuhkan sertifikasi produk yang halal, tetapi juga produk yang haram. Dengan pemantauan agar para pelaku usaha betul-betul menjalankannya, konsumen Muslim akan merasakan kenyamanan, tenang, dan tidak khawatir dalam mengkonsumsi suatu produk.

Undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengakomodir kepentingan itu. Pelaku usaha yang mempunyai produk halal wajib mendaftarkan produknya (Pasal 4, UU JPH).

Selain itu, produk yang menggunakan bahan baku yang diharamkan seperti babi, darah, bangkai, dan hewan yang disembelih tidak menyebut nama Allah. Begitu juga bahan dari tumbuhan yang memabukan, tercampur dengan bahan haram, wajib untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. (Pasal 26, UU JPH)

Undang undang nomor 33 tahun 2014 betul betul memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim. Hal itu dengan mewajibkan para pelaku usaha untuk memberikan keterangan tentang status hukum produknya.

Kejelasan atas status hukum suatu produk di Negara yang mayoritas Muslim akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Jadi manfaat dari regulasi ini akan dirasakan oleh konsumen, pelaku usaha, dan Negara.

Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ

Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas…” (H.R. Bukhari dan Muslim).

 

Iwan Setiawan, M.H

Dosen Hukum Ekonomi Syariah STAI Sabili Instagram: ibnu_syamsudin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *