Serikat Buruh NU Nilai Pengesahan Omnibus Law Prematur

 Serikat Buruh NU Nilai Pengesahan Omnibus Law Prematur

Omnibus Law

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pengesahan RUU Omnibus Law disebut prematur oleh Serikat Buruh NU di naungan DPP Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi).

Hal ini disampaikan Presiden K-Sarbumusi, Saiful Bahri Anshori dalam keterangannya kepada Hidayatuna.com, Sabtu (10/10/2020) di Jakarta.

“DPP K-Sarbumusi secara umum menilai RUU Cipta Kerja ini terlalu prematur untuk dibahas apalagi disahkan,” kata Saiful Bahri Anshori.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja ini lebih berorientasi kepada kebijakan perburuhan ramah pasar dengan karakter neoliberalisme yang kuat.

Mengapa demikian? Sebab hal itu ditandai dengan deregulasi, fleksibilitas, efesiensi serta penarikan peran dan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.

Lebih jauh lagi, RUU Cipta Kerja ini berpotensi melegalkan pelanggaran HAM melalui instrumen omnibus law.

“Dengan memperlemah proteksi, RUU ini berpotensi untuk mempromosikan pemiskinan struktural melalui kapitalisme yang dikonsolidasikan dan dilegalkan,” jelasnya.

Untuk itu, Serikat Buruh NU mendesak Presiden Joko Widodo. Agar menerbitkan PERPPU atas Undang-Undang Cipta kerja dalam waktu secepatnya.

“Niat baik untuk menciptakan lapangan kerja harus dibarengi dengan kepastian perlindungan dan jaminan hak-hak buruh sepenuhnya. Bukan malah direduksi seperti yang terlihat di UU Cipta Kerja,” ujar Saiful.

Dirinya melanjutkan, Konfederasi Sarbumusi dengan tegas menolak Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan karena dianggap akan semakin menyengsarakan pekerja. Sekaligus dapat melakukan gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional.

Kedepan, ia akan menginstruksikan kepada seluruh anggota Sarbumusi untuk menyampaikan aspirasi ini ke daerah-daerah. Agar masyarakat mengerti UU Cipta Kerja sangat berbahaya dan akan memperburuk nasib pekerja di Indonesia.

“Kepada Seluruh Basis, DPC, DPW dan Federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk diseusaikan dengan kondisi di masing masing tingkat kepengurusan organisasi dengan selalu memegang prinsip-prinsip perjuangan buruh dan kemasalahatan masyarakat banyak,” tandasnya. (Hidayatuna/Mk)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *