Sejumlah Hukum Perdata, Pidana, Acara Telah Dipakai Kerajaan Demak
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Dalam sejarahnya, Kerajaan Demak sebagai kerajaan Islam di Jawa telah menerapkan sejumlah hukum dalam perundang-undangan mereka seperti hukum perdata, pidana dan acara.
Hal ini disampaikan oleh Naili Anafah dalam bukunya berjudul “Hukum Pidana Islam Kerajaan Demak Abad 15”. Ia menjelaskan, sangat penting mempelajari sejarah masa lampau. Terutama dalam mempelajari sejarah hukum dan sejarah pembentukan serta perubahan suatu peraturan perundang-undangan di zaman pra kolonial.
“(Ini) untuk memperoleh gambaran bagaimana bentuk peraturan perundang-undangan yang belaku di Indonesia. Sebelum Belanda mengadakan rekayasa hukum ketika menjajah Indonesia,” ungkap Naili dikutip Senin (25/1/2021).
Dalam penelitiannya, Naili melakukan penelitian terhadap kepustakaan Jawa. Dimana dalam sejumlah kepustakaan itu menunjukkan bahwa kepustakaan Jawa merupakan sumber penting bagi sejarah perkembangan hukum Islam.
“Ini sekaligus menyadarkan kita bahwa sistem pemerintahan di Jawa merupakan pengembangan hukum tata negara Islam,” jelasnya.
Naili melanjutkan bahwa, penelitian dilakukan pada dua naskah kuno yakni Serat Angger-Angger Suryangalam dan Serat Suryangalam.
Menurutnya dua naskah itu berisi tentang undang-undang yang berlaku di kerajaan Demak. “(Ini) semakin membuktikan bahwa seluruh aspek hukum Islam. Baik meliputi hukum perdata, hukum pidana dan hukum acara telah diterapkan dan dijadikan sebagai sumber hukum di Kerajaan Demak,” sambungnya.
Mengenai setting sosio-kultural dan politik kerajaan Demak yang melatarbelakangi lahirnya Serat Angger-Angger Suryangalam dan Serat Suryangalam. Terlihat bahwa legislasi hukum Islam dalam seluruh aspeknya. Meliputi hukum acara peradilan, hukum perdata, hukum pidana di kerajaan Demak sangatlah wajar.
“Keinginan umat muslim untuk menerapkan syari’ah Islam sudah ada jauh sebelum kerajaan Demak berdiri. Sejarah berdirinya kerajaan Demak pun tidak lepas dari keinginan mendirikan negara Islam dengan dasar negara Islam,” jelasnya.