Sedekah Sering, Tapi Masih Punya Hutang? Simak Penjelasan Fikihnya

 Sedekah Sering, Tapi Masih Punya Hutang? Simak Penjelasan Fikihnya

The Power Of Receh, Sebuah Refleksi (Ilustrasi/Hidaytauna)

HIDAYATUNA.COM – Kerap kali dalam kehidupan sosial kita membutuhkan hutang atau pinjaman. Namun di sisi lain kita tetap ingin menyalurkan sedekah kepada saudara yang berhak atas harta yang dititipkan pada kita.

Sembari menunggu hutang lunas atau saat mencicil hutang, Anda tetap menyisihkan sebagian harta untuk sedekah. Berharap dengan sedekah itulah jalan kita dilancarkan, pun urusan hutang.

Tapi bagaimana Islam memandangnya? Masih punya hutang tapi sering sedekah, apakah tidak sebaiknya uang yang ada untuk melunasi hutang lebih dulu?

Dalam hukum fikih, memiliki hutang tentu wajib dilunasi. Namun sedekah juga jangan ditinggalkan selagi mampu, akan tetapi yang perlu kita ingat bahwa sedekah itu bukan hanya dengan uang melainkan juga senyuman, dan sebagainya.

Menurut pendapat yang dipilih ulama, dalam buku Gerbang Fikih: Rumusan Fikih Sistematis-Kasuistik yang disusun Tim Taslim (2019). Sedekah tapi masih punya hutang hukumnya diperbolehkan.

Syaratnya jika ada dugaan kuat (ghalabah azh-zhan) bahwa yang bersangkutan masih bisa melunasi hutangnya. Menyelesaikan hutang yang dimaksud tentunya dengan harta selain yang disedekahkannya tersebut.

Dengan demikian semakin jelas bahwa Islam tidak pernah memberatkan umatnya untuk bersedekah dalam keadaan sempit sekalipun. Sebab kita pun tidak tahu dari arah mana-mana saja rezeki itu datang, termasuk rezeki dalam melunasi hutang.

Bila Anda masih memiliki hutang tapi ingin tetap sedekah, maka azamkan dalam hati dengan sungguh-sungguh bahwa Anda akan segera melunasi hutang tersebut.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *