Sebesar 146 Miliar Rupiah Anggaran Haji Akan Direalokasi? Ini Rinciannya

 Sebesar 146 Miliar Rupiah Anggaran Haji Akan Direalokasi? Ini Rinciannya

Sebesar 146 Miliar Rupiah Anggaran Haji Akan Direalokasi? Ini Rinciannya

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pembatalan pemberangkatan jamaah Haji Indonesia tahun ini mengakibatkan beberapa kegiatan terkait pemberangkatan jamaah haji menjadi tidak lagi relevan. Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan realokasi anggaran dari kegiatan tersebut kepada DPR.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/20).

“Ada kegiatan yang tidak relevan senilai Rp 146 miliar, maka bersama ini kami mengumpulkan kegiatan yang tidak relevan untuk dapat direalokasi pada beberapa kegiatan,” jelas Fachrul Razi dikutip hidayatuna.com, Rabu (8/7/20).

Dalam usulan itu Menag juga menyampaikan rincian realokasi anggaran tersebut ke beberapa kegiatan.

Pertama, untuk dukungan operasional asrama haji yang terdampak Covid-19 dalam rangka penanggulangan pembayaran langganan daya dan jasa gaji karyawan, opersional asrama, perkantoran lainnya sekitar Rp 23 miliar.

Fachrul menyebut selama ini asrama haji mengandalkan penerimaan sewa asrama haji. Tak hanya itu realokasi juga digunakan untuk mendukung pembiayaan asrama haji yang digunakan untuk isolasi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Kedua, realokasi sebesar Rp 14,9 miliar bagi dukungan operasional penunjang penanganan pandemi Covid-19 untuk 538 satuan kerja (satker) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

Ketiga, realokasi bagi bantuan operasional Rumah Sakit Haji Jakarta dalam rangka penanganan pasien Covid-19 sekitar Rp 6,7 miliar.

Keempat, sosialisasi bantuan operasional pondok pesantren dan lembaga keagamaan Islam sejumlah Rp 4,3 miliar.

Kelima, fasilitas sertifikasi halal bagi UMKM sebesar Rp 16 miliar. Keenam, realokasi untuk kegiatan Jamarah (jagong masalah umrah dan haji) di 34 provinsi sebesar Rp 11,2 miliar.

Keenam, diseminasi pembatalan Haji 1441 hijriah dalam rangka sosialisasi kepada jamaah dan masyarakat soal hak dan kewajiban terkait pembatalan di kabupaten/kota sebesar Rp 26,4 miliar.

Ketujuh, untuk pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terdampak Covid-19 untuk melakukan pembinaan kepada jamaah haji binaannya yang batal tahun ini sebesar Rp 11,1 miliar.

Kedelapan, untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pembimbing ibadah melalui kegiatan sertifikasi dan TOT pembimbing yang memiliki sertifikat sebesar Rp 4,9 miliar. Kesembilan, penguatan sistem informasi haji melalui peremajaan perangkat Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) untuk penguatan data center Haji senilai Rp 4,6 miliar.

Kesepuluh, penyusunan dan penyempurnaan regulasi turunan dari amanat undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dan sosialisasi kepada masyarakat sebesar Rp 7,3 miliar.

Kesebelas, perbaikan ruang pelayanan Haji dan penyelesaian proyek terhenti karena keterbatasan anggaran dana atau waktu sebesar Rp 3,4 miliar. Terakhir, penyelesaian lanjutan penyiapan layanan di Arab Saudi yang terhenti karena pandemi Covid-19 dananya Rp 1,7 miliar, kemudian pembahasanBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2021 lebih awal yaitu Rp 587 juta.

Atas usulan realokasi tersebut Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyampaikan dalam kesimpulan raker bahwa pihaknya menyetujui usulan realokasi anggaran haji tersebut.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui realokasi anggaran Non Operasional Lainnya pada Program Penyelenggaraan Haji dan Umrah tahun anggaran 2020 sebagai implikasi pembatalan keberangkatan jemaag haji tahun 1441 hijriah atau 2020 masehi,” jelas Yandri.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *