Sebelas Istilah Qanun Jinayah yang Layak Anda Tahu
Dalam Qanun Hukum
Jinayah. Beberapa istilah hukum yang sehari-hari dikenal seperti restitusi,
zina, pemerkosaan, pelecehan seksual, hakim, menyuruh melakukan, dan anak
dimuat juga dalam Qanun Hukum Jinayah. Inilah 10 istilah lain yang layak Anda
ketahui:
1. Khalwat
Khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara
dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan
perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak.
2. Liwath
Liwath adalah perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya ke
dalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belak pihak. Akademisi
FHUI, Neng Djubaedah, menyebutnya homoseksual. Liwath terjadi di kalangan
laki-laki (gay).
3. Musahaqah
Musahaqah adalah perbuatan dua orang wanita atau lebih dengan cara saling
menggosok-gosokkan anggota tubuh atau faraj untuk memperoleh
rangsangan (kenikmatan) seksual dengan kerelaan kedua belah pihak. Dalam bahasa
sehari-hari, perbuatan ini disebut lesbian.
4. Qadzaf
Qadzaf adalah menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mengajukan minimal 4
orang saksi. Orang yang membuat tuduhan terja6dinya zina itu disebut qazf.
Dalam bukunya, Perzinaan dalam Peraturan Perundang-Undangan di
Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam (2010), dosen FH Universitas
Indonesia Neng Zubaidah, mengatakan orang yang menuduhkan zina tanpa bisa
menghadirkan saksi-saksi dapat dijatuhi hukuman dera.
5. Jarimah
Qanun Jinayah mengartikan jarimah sebagai perbuatan yang dilarang oleh syariat
Islam yang dalam qanun diancam dengan hukuman tertentu. Jinayah dan jarimah
punya makna yang relatif sama meskipun cakupannya beda. Menurut Nurul Irfan,
dosen UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, jinayah sifatnya makro dan sering
diartikan pidana, sedangkan jarimah itu tindak pidana. Itu sebabnya di UIN ada
jurusan Syariah Jinayah Syiasah yang bersifat umum.
Perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang lazim dikenal sebagai strafbaar
feiten atau delicten. Dalam literatur, ada juga yang
menggunakan istilah tindak pidana (Oemar Seno Adji), bahkan ada yang
menggunakan istilah peristiwa pidana (Utrecht). “Jarimah itu artinya delik,”
kata Nurul Irfan.
6. ‘Uqubat
‘Uqubat adalah hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku
jarimah. Dalam bahasa sehari-hari, kata Nurul Irfan, ‘uqubat itu
disebut sanksi
7. Hudud
Dalam bahasa Arab, hudud adalah bentuk jamak dari hadd,
yang artinya batas. Jadi, hudud adalah batas-batas yang telah ditetapkan tidak
boleh dilanggar. Menurut Qanun Jinayah, hudud adalah jenis hukuman yang bentuk
dan besarannya telah ditentukan di dalam qanun secara tegas. “Dengan kata lain,
hudud adalah berbagai jenis jarimah yang ‘uqubah-nya telah disebut
secara jelas dalam al-Qur’an dan Hadits,” jelas Nurul Irfan.
8. Ta’zir
Dalam konsep pidana Indonesia, ada hukuman yang bersifat alternatif atau
kumulatif, dan ada pula alternatif-kumulatif. Hukuman alternatif mengandung
arti hakim diberi kebebasan untuk memilih jenis hukuman yang layak dijatuhkan
kepada terpidana. Perkembangan hukum pidana nasional sudah mengenal hukuman
terendah dan tertinggi untuk jenis pidana tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Qanun Jinayah Aceh mengenal istilah ta’zir, yaitu jenis hukuman
yang telah ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan
besarannya dalam batas tertinggi dan/atau terendah.
Nurul Irfan menjelaskan ta’zir itu adalah semua jenis sanksi
pidana yang tidak ditetapkan oleh Allah dalam al-Qur’an dan Nabi Muhammad dalam
Hadits, namun menjadi kebijakan negara atau penguasa setempat. Kebijakan qanun
jinayat, kata dia, umumnya menggunakan konsep ta’zir.
9. Maisir
Maisir adalah istilah yang dipakai untuk mengartikan judi. Dalam Qanun Jinayah,
maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur
untung-untungan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, disertai
kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu
dari pihak yang kalah baik secara langsung maupun tidak langsung. Pasal 303
ayat (3) KUHP menyebutkan judi adalah tiap-tiap permainan, yang pada
umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka.
10. Khamar
Khamar adalah minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2 persen atau lebih. KUHP sebenarnya juga melarang mabuk-mabukan dan memasukkannya sebagai pelanggaran, tetapi ada unsur di depan umum. Pasal 492 ayat (1) KUHP menyebutkan: Barangsiapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, diancam dengan pidana kurungan maksimal 6 hari atau denda paling banyak 375 rupiah.