Saudi Keluarkan Kebijakan Baru untuk Permudah Persyaratan Haji

Bisakah Mengganti Nama Setelah Haji? (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah, mengatakan bahwa berbagai kebijakan baru telah diambil Arab Saudi untuk memudahkan jemaah umroh dan haji asal Indonesia.
“Beberapa kebijakan baru tersebut di antaranya perpanjangan masa berlaku visa umrah yang semula 30 hari menjadi 90 hari,” ungkap Tawfiq, dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (27/10).
Kemudahan lainnya adalah proses dalam pengajuan visa keberangkatan yang saat ini dapat dilakukan mandiri secara elektronik.
Hingga kebebasan dalam mengunjungi kota-kota lain di Arab Saudi, tidak hanya terbatas di Makkah dan Madinah.
Sementara terkait pemindahan letak jemaah haji Indonesia di Mina, Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi berjanji setelah kunjungannya ke Indonesia, ia dan jajaran akan segera mendiskusikan mengenai hal ini untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada para jemaah dari Indonesia.
“Yang terkait keberadaan jamaah haji Indonesia di Mina, kami sangat memberikan perhatian sekali tapi kami juga harus mengakui bahwa Mina itu tempat yang sangat sempit dan kecil sehingga kami harus memikirkannya untuk bisa memenuhi apa yang diharapkan,” sambungnya.
Dalam pertemuan di istana negara, di hadapan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin beserta jajarannya, ia mengungkapkan akan segera mengurus penempatan jamaah haji di Mina, Arab Saudi.
“Saya berjanji di hadapan yang mulia Bapak Wakil Presiden, sepulang dari sini, saya langsung akan membahas terkait tentang penempatan jamaah haji Indonesia di Mina, kalau tidak bisa semuanya tapi jumlah yang banyak itu bisa kita berikan tempat [terbaik],” pungkasnya. []