Satu-Satunya Kitab yang Seluruh Isinya Diriwayatkan Secara Mutawatir
HIDAYATUNA.COM – Semua ulama sependapat bahwa Al-Quran merupakan hujjah bagi setiap muslim, Al-Quran menjadi pokok sumber hukum Islam, karena ia adalah wahyu dan kitab Allah yang sifat periwayatannya dilakukan secara mutawatir.
Periwayatan Mutawattir sendiri dimaknai sebagai penerimaan wahyu, hadis dll yang dilakukan oleh banyak orang dalam satu waktu dan kemudian diriwayatkan oleh banyak gerenasi berikutnya, sehingga karena banyaknya jumlah periwayat, maka mustahil mereka bersepakat dusta atas riwayat tersebut.
Periwayatan Al-Quran selain dilakukan oleh orang banyak dari satu generasi ke generasi berikutnya sejak generasi sahabat, juga dilakukan dalam bentuk lisan dan tulisan, di manapun tidak seorangpun berbeda pendapat dalam periwayatannya, sekalipun perawi Al-Quran tersebut berbeda-beda suku, bangsa dan wilayah tempat tinggalnya. Berdasarkan kenyataan tersebut, keberadaan seluruh ayat Al-Quran bersifat pasti (qath’i ats-tsubut) sebagai wahyu Allah. Tanpa ada penambahan dan rekayasa dari manusia. Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah dalam surah al-Hijr : 9.
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.
Hal ini berbeda dengan yang terjadi pada hadits Nabi, sekalipun hadis merupakan sumber pokok hukum Islam setelah Al-Quran namun hadis memiliki masalah dalam periwayatan. Pasalnya pada masa rasulullah hadits tidak boleh dituliskan karena takut bercampurnya mana yang hadis nabi dan mana yang ayat-ayat Al-Quran yang didiktekan kepada para sahabat untuk di tulis di pelepah kurma, tulang belulang, kulit binatang dll. Dalam hadis riwayat Imam Muslim disebutkan.
لَا تَكْتُبُوا عَنِّي، وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ، وَحَدِّثُوا عَنِّي، وَلَا حَرَجَ، وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ – قَالَ هَمَّامٌ: أَحْسِبُهُ قَالَ – مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“…Janganlah menulis ucapanku, dan barangsiapa menulis ucapanku selain Al-Qur’an, hendaknya ia menghapusnya. Dan barangsiapa mendusta atas diriku – kata Hammam, saya kira. Nabi bersabda – dengan sengaja, maka bersiaplah untuk masuk neraka.”
Oleh karena itu periwayatan hadits memiliki kualitas yang berbeda-beda ada yang mutawattir dan ada yang ahad. Hal ini dikarenakan selain adanya larangan menuliskan hadits pada masa Rasulullah juga pada definisi hadits sendiri, yaitu segala sesuatu baik ucapan, Tindakan, ketetapan dan sifat-sifat yang disandarkan pada Rasulullah. Sehingga hal ini menjadikan periwayatan hadits lebih banyak yang kualitasnya ahad dari pada mutawattir.
Karena sahabat hanya dapat mengandalkan ingatannya masing-masing, juga terbatasnya sahabat yang selalu berada di samping Rasulullah, sehingga dengan itu penerimaan hadis dari Rasulullah juga terbatas pada siapa yang sedang Bersama beliau. Sebagaimana Ketika hadis-hadis yang berhubungan dengan rumah tangga dan wilayah privat Rasulullah. Maka hadits-hadits ini lebih banyak bersumber periwayatannya dari istri dan anak Nabi.
Namun Ketika kita membahas tentang Al-Quran yang kaitannya dengan periwayatan secara mutawatir, sebenarnya ada dua model periwayatan, yaitu periwayatan secara mutawatir dalam kaitannya dengan lisan dan tulisan. Jika melihat dari periwayatan tulisan maka harus melihat sejarah proses kodifikasinya, dan hal itu sudah dibakukan dalam rasm utsmani sebagaimana yang sampai hari ini kitab Al-Qur’an kita pegang. Namun dalam periwayatan secara lisan (qira’ah) Al-Qur’an tampaknya memiliki banyak ragam, selain qiraah yang sifatnya mutawattir, ada juga yang bersifat masyhur, ahad dan qira’ah syadzdzah. Namun semua ulama sepakat bahwa dari banyaknya model qira’ah, hanya qira’ah yang masuk kualifikasi sebagai qira’ah mutawatir yang dapat diamalkan dan menjadi hujjah.
Sedangkan qira’ah mutawattir ini erat kaitannya dengan pembahasan qira’ah sab’ah. Dimana Pada permulaan abad pertama hijriyah di masa tabiin, tampillah sejumlah ulama yang kosen terhadap masalah qiraat secara sempurna dan menjadikannya sebagai suatu disiplin ilmu yang dapat berdiri sendiri sebagaimana ilmu-ilmu syariat yang lain, sehingga mereka menjadi imam dan ahli dalam bacaan qiraat.
Para imam dan ahli qiraat pada dasarnya memiliki jumlah yang banyak, namun berdasarkan hasil penelitian dan ketetapan aturan syarat kemutawatiran sebuah qiraat, maka terpilihlah hanya tujuh qiraat yang dianggap memenuhi syarat mutawatir yaitu qiraat tujuh. Diantara imam-imam qiraat tersebut adalah Abu Amr, Nafi’, Ashim, Hamzah, Al-Kisa’i, Abnu Amir, dan Ibnu Katsir.
Selain dari nama-nama imam ahli Qira’ah diatas maka periwayatan model cara membaca Al-Qur’annya dinilai tidak mutawattir. Sedangkan jika mengunakan model pembacaan yang tidak mutawattir ditakutkan bisa merubah orisinalitas makna asli Al-Qur’an itu sendiri, Wallahu A’lam