Satgas Pengawasan Umroh Sidak Biro Perjalanan Wisata yang Tak Kantongi Izin
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Tim Satgas Pengawasan Umrah Kemenag gelar sidak dengan mendatangi sejumlah kantor biro perjalanan wisata yang diduga belum punya izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Non PPIU.
“Koordinasi sidak menggandeng lintas Kementerian dan Lembaga Negara pada tingkat provinsi. Hari ini dilakukan serentak di beberapa provinsi, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan,” ungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (27/12/2019).
Arfi mengatakan, lintas kementerian dan lembaga terlibat antara lain Kemenkumham, Bareskrim Polri, Kementerian Perdagangan, Kemenpariwisata, BPKN, Pemerintah Provinsi, dan Kanwil Kemenag Provinsi.
Koordinasi dan sidak ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melakukan deteksi dini. Diharapkan, ke depan persoalan penyelenggaraan umrah bisa diminimalisir sejak awal.
“Jadi akan kami klarifikasi dalam proses monitoring dan sidak ini ke biro perjalanan wisata Non PPIU yang diduga memberangkatkan jemaah umrah,” jelas Arfi.
Jika terbukti ilegal, Arfi menegaskan tim satgas akan meminta pihak biro perjalanan wisata untuk menertibkan spanduk/baliho/papan nama jualan mereka. Satgas juga akan melarang mereka untuk menerima pendaftaran/operasional penyelenggaraan Umrah.