Santri Kini Setara dengan Pelajar dan Mahasiswa
HIDAYATUNA.COM, Lampung – Status santri kini setara dengan pelajar dan mahasiswa, setelah disahkannya RUU Pesantren beberapa waktu lalu. Kini, santri tidak perlu lagi mengikuti ujian persamaan atau ujian paket.
Hal ini ditegaskan Ketua Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (RMINU) KH Abdul Ghaffar Rozin, Senin (7/10) pada acara peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Guru Ngaji Griya Nusantara di Pringsewu, Lampung.
Ia menegaskan, bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yang sangat berkontribusi terhadap pendidikan masyarakat, sehingga pemerintah telah mengakui pesantren sebagai lembaga pendidikan formal, dan santri setara dengan pelajar dan mahasiswa.
“Disahkannya Undang-undang Pesantren menjadikan pemerintah untuk menfasilitasi pesantren dengan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) nya,” kata Gus Razin, sapaan karibnya, dikutip Selasa, (8/10/2019).
Sesuai peraturan yang ditetapkan melalui RUU Pesantren, kriteria pesantren terdiri dari kiai sebagai pengasuh, tempat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan serta tempat tinggal santri. Selain itu, dalam kurikulum pesantren harus mengajarkan kitab kuning.
Selain itu, RMINU rencananya akan membangun rumah bagi guru ngaji di pesantren. Sekitar 10.000 unit rumah ditargetkan rampung pada 2024.
Gus Razin menyampaikan apresiasinya kepada RMINU Provinsi Lampung yang sudah mengawali pembangunan. Pembangunan ini merupakan pertama kali.
“Lampung pecah telor pembangunan perumahan bagi guru ngaji. Sekali dimulai tidak boleh berhenti,” tegasnya.