Sanksi Baca Alquran Diterapkan di Aceh

 Sanksi Baca Alquran Diterapkan di Aceh

Sanksi di Aceh

HIDAYATUNA.COM, Aceh – Pemerintah provinsi Aceh menerapkan sanksi membaca Alquran bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan.

Salah satu warga di Calang, Kabupaten Aceh Jaya dihukum membaca hapalan ayat pendek Alquran saat terjaring razia masker.

Razia tersebut dilakukan oleh tim gabungan terdiri Satpol PP WH, TNI, dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Tujuan (penindakan) ini agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. Agar menggunakan masker saat keluar dari rumah,” kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir diwakili Kasat Sabhara Iptu Fadly Saputra di Calang, dikutip dari Republika.co.id, Senin (21/9).

“Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, tim gabungan juga melakukan penindakan sesuai dengan peraturan gubernur Aceh. Di antaranya, sanksi membaca surat pendek Alquran, menyanyikan lagu nasional,” jelasnya.

Masyarakat yang terjaring penindakan juga wajib berjanji agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama di kemudian hari.

Diakui Fadly, kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan mengalami peningkatan daripada sebelumnya.

Hal ini bermula sejak tim gabungan gencar melakukan razia warga yang tidak memakai masker di Aceh Jaya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *