Sambut Ramadhan, MUI Tangsel Usulkan Kegiatan Hiburan Ditiadakan
HIDAYATUNA.COM, Tangerang – Dalam menyambut bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi, MUI Tangsel usulkan agar kegiatan hiburan ditiadakan. Usulan itu disampaikan langsung Ketua Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel Hasan Mustofi.
“Setidaknya mulai dari H-7 sampai H-2 itu sudah tidak ada (kegiatan hiburan) sehingga umat Islam fokus pada (ibadah) tanpa harus melihat hingar bingar hiburan,” kata Hasan di Tangerang Selatan, dalam siaran persnya Rabu (31/3/2021).
Ia menjelaskan tujuh hari sebelum menyambut Ramadhan dan tujuh hari setelah lebaran, masyarakat diimbau untuk tidak menggelar kegitan hiburan. Ini dilakukan agar kegiatan ibadah tahun ini berjalan dengan tenang.
“Sebaiknya H+7 setelah tujuh hari Lebaran itu masyarakat kembali normal,” sambungnya.
Dengan peniadaan kegiatan hiburan diharapkan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa bisa khusyuk. Saat ini lanjut dia, usulan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Tangsel.
Setelah proses pengusulan diharkan nantinya akan dijadikan sebagai regulasi dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tangerang.
“Ketika sudah berkaitan dengan Ramadhan, setidaknya menghormati dengan tidak menampakkan atau melakukan sesuatu yang menimbulkan gesekan moralitas. Itu yang terpenting bagi masyarakat, ini akan lebih dikuatkan bila dituangkan dalam kebijakan konstitusi,” jelasnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, Hasan berharap adanya pemahaman bagi masyarakat terhadap umat Islam yang tengah menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan. Sehingga antar warga di Tangsel bisa hidup bersandingan tanpa tercipta adanya gesekan sosial.
“Setidaknya kejelian kita sebagai bagian dari untuk melegalkan edaran itu harus memenuhi standar hukum norma secara administrasi dan secara konstitusional,” ujar dia.