Salat Jumat Wajib Untuk Daerah yang Sudah Terkendali
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan, untuk daerah yang sudah terkendali dari virus corona maka wajib hukumnya menggelar Salat Jumat.
Mengapa demikian, sebab kata Asrorun Niam dalam konteks ini umat Islam sudah tidak punya udzur (halangan) lagi untuk melaksanakan salat Jumat. Sehingga salat Jumat menjadi wajib kembali.
“Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban Jumat,” kata Asrorun Niam dalam keterangan tertulisnya yang diterima Hidayatuna.com, Jumat (29/5/2020).
Dan karenanya, lanjut dia, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan oleh para ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat.
“Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya (Salat Jumat)”, sambungnya.
Ia menjelaskan untuk kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal, maka tidak ada alasan untuk tidak menggelar Salat Jumat.
Ia merinci, setidaknya ada 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif wabah virus asal Wuhan, Cina tersebut.
“Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak,” ujarnya.
Sekalipun demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan ibadah salat Jumat tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah. Hal itu menurutnya penting guna mencegah kemungkinan penularan Corona terulang kembali.
“Umat Islam tetap harus menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan,” tandasnya.