Salat Jumat Online, Bolehkah?

 Salat Jumat Online, Bolehkah?

Hati-hari Membaca Surah Ini dalam Salat (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Salat Jumat dengan aplikasi komunikasi video sedang marak di masyarakat. Apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Tentu hal itu sangat membantu. Namun bagaimana hukum salat Jumat dengan aplikasi komunikasi video alias online tersebut?

Biasanya masyarakat membuat pertemuan untuk berdiskusi, talkshow, rapat dan lainnya dengan memanfaatkan aplikasi kominikasi video online. Tetapi apakah boleh melaksanakan atau mengikuti salat Jumat secara online?

Pelaksanaan salat jumat pun berlangsung secara onlie dengan posisi iman dan jemaah di lokasi yang berbeda sehingga tak membentuk shaf. Pakar fiqih yang juga aktif di Dewan Mudzakarah Pengurus Pusat Hidayatullah, Ustadz Abdul Kholik, dilansir dari Republika menjelaskan.

Kebolehan-tidaknya melaksanakan salat Jumat online ini, yang pelaksanaanya di lokasi berbeda antara imam dan makmum. Topik ini, kata dia, juga pernah menjadi perdebatan para ulama masa lalu.

Meski demikian, saat itu medianya bukan aplikasi komunikasi video online melainkan radio. “Seorang ulama asal Maroko yakni Syekh Ahmad bin Shiddiq Al Qumary yang wafat pada 1960-an pernah menulis sebuah kitab yang berisi argumentasi. Dalam kitab itu disebutkan alasan yang membuat orang menerima ke-sah-an salat Jumat melalui radio,” ujarnya.

Hukum Salat Jumat yang Tidak Membentuk Shaff

Menurut pendapat tersebut, sah hukumnya orang melaksanakan salat Jumat dengan melalui radio. Dengan syarat lokasi imam berada berada lebih dekat pada kiblat dibanding makmum.

Semisal makmum melaksanakan sholat di Surabaya, sementara imam di Jakarta, akan tetapi fatwa syekh Ahmad tersebut dibantah banyak ulamaa. Terutama para ulama dari Kairo Mesir yang menegaskan bahwa hal itu batal atau tidak sah.

Begitu pula salat Jumat online menggunakan aplikasi video komunikasi, yang pada intinya tidak mempertemukan jemaah secara langsung. Atau tidak dapat membentuk shaf jemaah dan tidak terhubung  langsung dengan Imam, maka menurut Ustadz Kholik salat Jumat pun tidak bisa didirikan.

Sementara dilihat pada sisi teknis pun riskan terkendala seperti karena signal yang putus atau mati listrik atau gangguan lainnya. Ustadz Kholik menjelaskan dalam kondisi adanya uzur sehingga terkendala tidak bisa melaksanakan salat Jumat.

Maka dapat melaksanakan mendirikan salat Jumat berjemaah dengan keluarga di rumah, atau jika terkendala membentuk salat Jumat di rumah. Seseorang dapat melaksanakan salat Zuhur. Pahala salat Jumat akan tetap diperoleh orang tersebut,.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *