Salat dengan Membaca Alquran di Mushaf, Bolehkah?

 Salat dengan Membaca Alquran di Mushaf, Bolehkah?

Bagaimana Hukumnya Berpuasa Ramadhan Tapi Meninggalkan Sholat? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Bolehkah salat dengan membaca ayat atau surat Alquran melalui mushaf? Para ulama berbeda pendapat akan kebolehan membaca ayat dalam salat melalui mushaf, dalam mazhab pertama dihukumi tidak sah.

Sebagaimana Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa membaca ayat dalam salat melalui mushaf dapat membatalkan salat. Beliau berargumentasi bahwa salat seperti ini akan menyebabkan timbulnya gerakan di luar salat yang dapat berakibat batalnya salat.

Di samping itu, beliau juga menguatkan pendapatnya dengan alasan bahwa orang yang salat dengan membaca ayat dalam salat melalui mushaf pada hakikatnya tidaklah membaca ayat tersebut. Namun seperti orang yang ditalqinkan/ didiktekan kepadanya bacaan Alquran.

Sementara itu, mazhab kedua mengatakan sah namun makruh. Mazhab Maliki dan dua shahabat Abu Hanifah, berpendapat bahwa membaca ayat dalam salat melalui mushaf tidaklah membatalkan salat. Namun salat dengan cara seperti ini dimakruhkan.

Adapun alasan kemakruhannya adalah karena cara salat seperti ini mengandung penyerupaan dengan tata cara ibadah ahli kitab. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:

Dua shahabat Abu Hanifah berpendapat bahwa membaca ayat dalam salat melalui mushaf adalah boleh namun makruh. Dalam praktik ini terdapat penyerupaan dengan tata cara ibadah ahli kitab.

Sah Secara Mutlak.

Mazhab ketiga, yakni Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa membaca ayat dalam salat melalui mushaf tidaklah membatalkan salat dan tidak dimakruhkan. Hanya saja, mazhab Hanbali memakruhkannya pada salat fardhu atau bagi yang telah menghafalnya.

Mereka mengatakan bahwa gerakan-gerakan dalam membolak balik mushaf merupakan gerakan sedikit yang dimaafkan dan tidak berakibat batalnya salat. Imam an-Nawawi berkata dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab:

Jika seseorang membaca Alquran dalam mushaf (saat salat), salatnya tidaklah batas. Apakah membacanya atas dasar ia telah hafal atau tidak. Bahkan wajib baginya untuk membaca melalui mushaf jika ia tidak hafal surat al-Fatihah … dan meskipun sampai beberapa kali membolak balikkan lembaran mushaf, hal itu tidaklah membatalkan salat. [Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, hlm. 4/95.]

Dalam hal ini, mereka mendasarkan pendapat ini kepada perbuatan salaf yang melakukan hal tersebut. Imam Bukhari dalam shahihnya, meriwayatkan secara mu’allaq dari Aisyah – radhiyallahu ’anha -:

Dahulu Aisyah melakukan salat yang diimami oleh budah sahayanya yang bernama Dzakwan. Di mana Dzakwan mengimaminya dengan membaca mushaf. (HR. Bukhari)

 

 

Sumber:

Isnan Ansory, Lc., M.Ag., I’tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat ’Ied dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2020.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *