Sahkah Shalat Orang yang Dirangkul Anak Kecil
Sahkah Shalat Orang yang Dirangkul Anak Kecil? Jawaban dari persoalan ini adalah Sah, selama anak tersebut tidak dipastikan membawa najis.
HIDAYATUNA.COM – Sering kita lihat saat di masjid banyak orang tua yang mengajak anaknya berjamaah dengan tujuan membiasakan sang anak agar terbiasa berjamaah sejak dini. Namun kadang sering terjadi sang anak justru tidak mau berjamaah dan malah berlari-larian di dalam masjid, berlari-lari di depan orang shalat hingga mengganggu orang tuanya dengan menaiki atau memeluk badan orang tua. Hal ini juga pastinya sering terjadi ketika shalat dirumah.
Lalu pertanyaanya, apakah shalat orang yang dirangkul anak kecil tersebut tetap sah ? bagaimana jika sang anak tersebut ternyata membawa najis di bajunya atau di badannya ?
Jawaban dari persoalan ini adalah Sah, selama anak tersebut tidak dipastikan membawa najis atau tidak diduga membawa najis. Hal ini dijelaskan dalam kitab Qurratul ‘Ain bi Fatawa Ismail Azzain karya Syekh al-Imam al-Jalil Isma’il Az-Zain al-Yamani al-Makki.
“Soal : Bagaimana pendapat kalian tentang orang yang shalat dipeluk oleh anak kecil yang belum dikhitan, padahal sudah diketahui bahwa anak tersebut kemungkinan membawa najis di dalam farjinya (kemaluannya), apakah shalat orang tersebut hukumnya sah atau tidak ?”
“Jawab : Jika telah diketahui bahwa anak kecil tersebut jelas-jelas membawa najis dikulit kulup khitannya atau bagian luar farjinya (kemaluannya), maka shalat orang yang dirangkul anak kecil tersebut hukumnya batal. Dan bila tidak diketahui atau pada umumnya tidak diduga membawa najis maka hukum shalatnya tetap sah, karena mengamalkan pada hukum asal, yaitu suci.” Wallau ‘Alam
Sumber : Qurratul ‘Ain bi Fatawa Ismail Azzain