Sahkah Puasa Orang yang di Infus
HIDAYATUNA.COM – Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang harus dijalankan oleh setiap muslim. Meskipun begitu Islam merupakan agama yang mudah, sehingga memberi keringanan bagi umatnya yang memiliki halangan.
Apakah orang yang sakit termasuk dalam keringanan tersebut, apalagi jika sakitnya mengharuskan di infus. Bagaimana hukum puasanya?
Para Ulama bersepakat bahwa orang sedang di infus maka batal puasanya. Hal ini dijelaskan dalam Kitab Syarah al-Yaqut al-Nafis karya dari Syaikh al-Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar al-Syathiri.
شر الياقوت النفيس – حُكم الإبْرَةٍ قَالُوا إِنَّ الإبرَةَ الَّتِي يُحَقَنُ بِهَا الْمَرِيَضُ تَمُرُّ بِالْعُرْوَقِ وَتَصِلُ إلى الجَوفِ فَتُفسِدُ الصَوّمَ لَكِنْ قَالَ بَعَضُ الْعُلَمَاءِ كُلُ مَا يَدْخُلُ إلى الجِسْمِ من مَنَفَذٍ غَيْر طبيعيٍّ فَإِنَّهُ لَا يَبْطُلُ بِهِ الصَؤمُ . لَكنْ رَدَّ الْفَرَيْقُ الآخَرُ بأنَّ الطعَنَة إِذَا وَصَلَتْ إلى البَطْنِ قَالُوا يَبْطُلُ بهِا الصَوْمُ . وَقَاسُوا عَلَيْهَا الإبْرَهُ. وَقَالَ الشيخ عَبْدِ اللهِ بَكير إِنَّهَا لا تَفْطِرُ لَكنّ الأطبّاء يَقُوْلُوْنَ كُلَّ إِبْرَةٍ تخُتَلِطُ بِالدَّمِّ سَوَاءٌ كانَتْ في الْوَرِيدِ أو تحت الجِلدِ وَالإبْرَةِ الَّتِي تُحَقَنُ في العُرُقِ قَدْتَكُونُ مغذيةً تُرْوي مِنَ الْعَطَشِ وَتُشبِعُ الجيْعَان . وَبَقِيَّة الإِبر تَحْمِلُهَا الدّورة الدَّمُوٍيّة إلى شَرَابِينَ الجَوْفَ وَلَا تَصِلُ علَى تَجْوِيفِ الجَوف . فَإِلابَرَةِ الْمُغْذيّة تُفطِرُ بالإجماع وَغَيْرِ الْمُغْذِيّة اختَلَفُوْا فِيْهَا .
Artinya : “Adapun infus menurut para ulama bahwa jika infus yang ditancapkan pada tubuh orang yang sakit lewat ototnya dapat sampai ke dalam perut maka hal itu bisa membatalkan puasa. Akan tetapi sebagian ulama’ ada yang berpendapat semua perkara yang masuk ke dalam jisim dari lubang yang tidak seharusya itu tidak membatalkan puasa. Akan tetapi ada ulama lain yang menolaknya, sesungguhnya tusukan (jarum infus) itu apabila sampai batin maka dapat membatalkan puasa. Dan mereka menyamakan permasalahan jarum infus tersebut dengan tusukan tadi.”
“Syekh ‘Abdullah Bakir berkata, sesungguhnya infus itu tidak membatalkan puasa, akan tetapi para pakar dokter berkata, setiap jarum infus yang berlumuran darah baik itu ditancapkan pada urat atau didalam kulit. atau jarum infus yang ditusukkan di dalam otot itu terkadang mengandung makanan yang dapat menyegarkan orang yang haus dan bisa mengenyangkan orang yang lapar . Sedangkan jarum infus yang bisa menyegarkan (bisa Membantu makanan) itu dapat membatalkan puasa menurut Ijma’ Ulama.”
“Sedangkan infus yang tidak bisa membantu makanan, ulama masih berbeda pendapat . Namun orang yang serpuasa hendaknya harus berhati-hati. Dan andaikan ia terpak harus suntik pada waktu siang hati , sedang ia dalam kondisi berpuasa maka hendaknya ia mengqodloi puasanya, karena setiap perkara yang sampai pada bagian perut, melewati lubang yang terbuka baik itu asli maupun tidak maka dapat membatalkan puasa.”