Sahkah Kurban Secara Online ?

 Sahkah Kurban Secara Online ?

Sahkah Kurban Secara Online ?

HIDAYATUNA.COM – Dunia digital telah merambah seluruh aspek kehidupan umat manusia, termasuk dalam hal dalam Ibadah. Diantaranya adalah ibadah kurban.

Saat ini banyak kita temukan jasa kurban secara online. Dimana orang yang ingin berkurban cukup mentransfer sejumlah uang sesuai harga hewan yang diinginkan dan mengisi daftar nama orang yang hendak dikurbani.

Lantaskah Sahkah praktek kurban secara online tersebut ?

Menurut para ulama, praktek demikian dapat dibenarkan. Sayyid Abu Bakar Syatha dalam karyanya I’anatut Thalibin menjelaskan:

وَأَمَّا نَقْلُ دَرَاهِمَ مِنْ بَلَدٍ إِلَى بَلَدٍ أُخْرٰى لِيَشْتَرِيَ بِهَا أُضْحِيَّةً فِيْهَا فَهُوَ جَائِزٌ

“Apabila mengirimkan (mentransfer) sejumlah uang dirham dari suatu daerah supaya dibelikan hewan untuk berkurban di daerah lain maka hal tersebut diperbolehkan.” (I’anah at-Thalibin, Juz 2)

Dalam ilmu fikih, praktek tersebut masuk dalam kategori akad wakalah (perwakilan).

وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا

Artinya: “ (ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannta sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,”  (ibnu qudamah, al mughni).

Maksud wakalah disini adalah orang yang berkurban telah mewakilkan kepada penyedia jasa segala urusan yang terkait dengan kurban, mulai dari pembelian hewan, penyembelihan, pendistribusian daging dan lain sebagainya.

Syekh Sulaiman al-Kurdi menjelaskan dalam fatwanya:

وَيَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ فِي شِرَاءِ الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيْقَةِ وَفِي ذَبْحِهَا وَلَوْ بِبَلَدٍ غَيْرِ بَلَدِ الْمُضَحِّي وَالْعَاقِّ

“Diperbolehkan mewakilkan seseorang untuk membeli hewan kurban dan hewan aqiqah serta menyembelihnya meskipun hal tersebut dilakukan di luar daerah orang yang kurban atau aqiqah.” (I’anah at-Thalibin, Juz 2)

Terkait dengan niat, orang yang berkurban dapat melakukan niat berkurban saat mentransfer uangnya atau mewakilkan urusan niat ini kepada penyedia jasa kurban sebagai wakilnya.

Hal ini sebagaimana keterangan Imam Jalaluddin al-Mahalli dalam Hasyiyah al-Qolyubi :

وَإِنْ وَكَّلَ بِالذَّبْحِ نَوَى عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ…. وَلَهُ تَفْوِيضُهَا إلَيْهِ أَيْضًا

“Jika seseorang mewakilkan penyembelihan, maka ia harus berniat kurban saat memberikannya kepada wakil (penyelenggara)…. Atau boleh sekaligus menyerahkan urusan niat ini kepada wakil.” (Hasyiyah al-Qolyubi, Juz 4).

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *