Saat Salat Kencing Tak Terkontrol, Bagaimana Hukumnya?
HIDAYATUNA.COM – Air kencing hukumnya najis. Oleh sebab itu apabila seseorang yang dalam keadaan berwudhu untuk melaksanakan salat, dia harus mengulang wudhunya kembali. Lalu bagaimanakah jika seseorang yang hendak melaksanakan salat tersebut mengeluarkan air kecing saat salat karena suatu penyakit?
Ulama membolehkan seseorang tersebut tetap melanjutkan salatnya meskipun keluar kencing dikarenakan suatu penyakit. Anggota Fatwa Dar Ifta Mesir, Dr Mahmoud Shalabi mengatakan, keluarnya urine karena penyakit, maka tetap boleh melanjutkan salat.
Menurutnya, air kencing yang keluar saat wudhu, antara wudhu dan salat, atau saat salat, bagi kondisi tertentu bisa tetap salat tanpa wudhu kembali. Pendapat ini dikuatkan mantan Mufti Mesir, Syekh Ali Jumah yang membolehkan melanjutkan salat jika terjadi kondisi seperti ini. Ia juga menganjurkan untuk seseorang dengan kondisi seperti ini hendaknya memakai popok untuk menjaga kebersihan.
Ali Jumah menyebut, air kencing yang keluar terus menerus adalah kondisi seseorang yang memiliki hadas terus menerus (hadas daiman). Oleh karena penyakit ini, orang tersebut juga dibolehkan untuk tetap melanjutkan haji, umroh, thawaf hingga salat.
Ketentuan Dibolehkan Melanjutkan Salat
Meski ada keringanan untuk orang sakit, Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta Fatwa menegaskan bahwa hal-hal yang keluar dari kemaluan atau dubur adalah yang membatalkan wudhu. Allah SWT. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Mahapemaaf lagi Mahapengampun.” (QS An Nisa 43).
Dar Ifta juga memberi catatan, seseorang dengan kondisi seperti ini harus berwudhu setiap akan melaksanakan salat. Tidak dibolehkan wudhu untuk lebih dari satu waktu salat. Allah SWT. berfirman terkait keringanan ini:
يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ ۚ وَخُلِقَ ٱلْإِنسَٰنُ ضَعِيفًا
Artinya: “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS An Nisa 28).