Rumah Ibadah Dibuka, Kemenag Terbitkan Panduan Kegiatan Keagamaan

 Rumah Ibadah Dibuka, Kemenag Terbitkan Panduan Kegiatan Keagamaan

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi yang ditetapkan pada 29 Meni 2020 lalu.

Surat Edaran tersebut diterbitkan agar masyarakat dapat melaksanakan aktifitas keagamaan di rumah ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Namun, masyarakat masih tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif walaupun di tempat-tempat yang tidak berada di zona rawan penyebaran Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa pelonggaran menyelenggarakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah tidak didasarkan pada zona daerah, baik kuning, hijau, merah atau lainnya.

“Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah,” jelas Menag di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/20).

“Sebaliknya, meski zona Kabupaten/Kota nya merah, tapi rumah ibadah di desa yang tidak ada kasus Covidnya boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan,” sambung Menag.

Menag menjelaskan bahwa penyusunan panduan kegiatan keagamaan tersebut memperhatikan unsur keadilan dan dasar zonasi kabupaten/kota tidak dijadikan dasar, melainkan lingkungan sekitar rumah ibadah, apakah aman Covid atau tidak. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat keterangan dari Gugus Tugas Covid setempat. (AS/Hidayatuna.com)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *