Sujud Dengan Dahi Tertutup Rambut Saat Shalat, Sahkah?

 Sujud Dengan Dahi Tertutup Rambut Saat Shalat, Sahkah?

HIDAYATUNA.COM – Salah satu syarat rukun shalat adalah sujud (menempelkan anggota sujut ke tempat shalat). Sujud menurut penuturan para ulama merupakan bagian terpenting. Kyai Bahauddin Nursalim atau dikenal dengan Gus Baha’ bahkan sempat mengatakan kurang lebih begini “yang akan dirindukan di akhirat nanti adalah sujud”.

Kedudukan sujud demikian penting cara dan ketentuannya diuraikan dalam hadits berikut:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ. وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

Artinya: “Aku diperintahkan sujud di atas tujuh anggota tubuh: dahi dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau, dua (telapak) tangan dan ujung-ujung dua kaki.” (HR. Baihaqi)

Sebagian ulama berpendapat bahwa untuk hidung dihukumi sunnah, sebab jika hidung diwajibkan jumlahnya tidak lagi tujuh tetapi delapan. Hal ini berbeda dengan dahi yang memang termasuk bagian penting yang harus diperhatikan ketika sujud. Bahkan dalam sebuah hadits diterangkan bagaimana dahi begitu penting dan pokok.

إذا سجدت فمكّن جبهتك

Artinya: “Ketika kamu sujud tetapkanlah dahimu (di tempat shalat).” (HR. Ibnu Hibban)

Sementara itu dijelaskan lebih mendalam oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj bahwa syarat minimal sujud adalah menempelnya dahi ditempat shalat.

   وأقله مباشرة بعض جبهته مصلاه( للحديث الصحيح  

Artinya: “Batas minimal sujud adalah sebagian dahi menyentuh pada tempat shalat. Hal ini berdasarkan hadits yang shahih.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 2, hal. 69)

Mengingat pentingnya dahi menyentuh tempat shalat bagaimana jika dahi tertutup oleh rambut. Masih sahkah shalatnya?. Mengenai masalah ini Anas bin Malik menyampaikan:

كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنَ الأْرْضِ يَبْسُطُ ثَوْبَهُ فَيَسْجُدُ عَلَيْهِ

Artinya: “Kami dahulu shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu sangat panas. Jika seseorang dari kami tidak mampu meletakkan dahinya ke tanah, dia membentangkan ujung bajunya lalu bersujud di atasnya.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menjelaskan bahwa sujud dalam kondisi anggota sujud tertutup pakaian shalat tidak menjadi soal. Menurut madzhab Hambali, Hanafi dan Maliki menghukumi makruh tertutupnya dahi saat sujud termasuk jika tertutup oleh rambut. Berbeda dengan tiga madzhab tersebut, Madzhab Syafi’I lebih ketat dalam menghukuminya. Tidak boleh sedikitpun dahi terhalangi oleh rambut atau apapun baik kain, sorban yang ikut bergerak bersama gerakan badan.

Sebuah hal yang wajar perbedaan pendapat para imam madzhab dan ulama mengenai sesuatu. Bahkan perbedaan pendapat ulama dikatakan sebagai rahmat, dimana ummat boleh memilih untuk mengikuti pendapat yang mana. Namun, alangkah baiknya untuk menjamin kesempurnaan shalat lebih baik menjaga agar dahi tidak sampai tertutupi rambut. Wallahu A’lam.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *