Rezim Israel Serang West Bank untuk Rebut Lebih Banyak Tanah Palestina
HIDAYATUNA.COM, Palestina – Gerakan perlawanan Hamas pada hari Jumat mengecam serangan militer rezim Israel yang sedang berlangsung di Tepi Barat yang diduduki.
Peristiwa tersebut menggambarkannya sebagai bagian dari strategi yang lebih besar untuk merampas tanah Palestina setelah mengusir penduduk secara paksa.
Hamas menyatakan bahwa tindakan militer yang sedang berlangsung oleh pasukan Israel di Tepi Barat yang diduduki, khususnya di kota Jenin, merupakan kelanjutan dari apa yang digambarkannya sebagai kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza.
Kelompok tersebut menambahkan bahwa tindakan militer ini merupakan bagian dari rencana untuk merebut lebih banyak tanah Tepi Barat dan mengusir penduduknya.
Hamas juga mengatakan bahwa serangan militer rezim baru-baru ini, termasuk yang terjadi di Tulkarem dan Tubas, telah gagal, dan meramalkan bahwa hasil yang tak terelakkan dari agresi saat ini di Jenin akan sama.
Sejak Rabu dini hari, militer Israel telah melancarkan serangan besar-besaran di kota-kota Tulkarem, Jenin, dan Tubas di Tepi Barat utara, yang menandai operasi paling ekstensif sejak 2002.
Hingga Jumat sore, sedikitnya 19 warga Palestina telah tewas dalam serangan Israel.
Pada Kamis malam, pasukan pendudukan mundur dari Tulkarem setelah seharian melakukan serangan militer besar-besaran di daerah tersebut.
Sebelumnya pada hari itu, militer juga telah mundur dari Kamp Al Fara di Tubas menyusul aksi militer serupa.
Ketegangan meningkat di seluruh Tepi Barat yang Diduduki di tengah serangan gencar Israel di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 40.600 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober tahun lalu.
Menurut data Palestina, sedikitnya 673 warga Palestina telah tewas, hampir 5.400 orang terluka, dan lebih dari 10.300 orang ditangkap di wilayah pendudukan.
Serangan rezim yang terus berlanjut di Tepi Barat terjadi setelah Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat penting pada 19 Juli.
Pendapat tersebut menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah tindakan yang melanggar hukum dan menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan al-Quds Timur. []