Respon Alquran terhadap Prostitusi di Jaman Jahiliyyah
HIDAYATUNA.COM – Secara historis, praktik prostitusi sudah ada sejak jaman Nabi Sholeh. Dulu, ada seorang wanita nakal mantan istri dari salah satu pengikut Nabi Sholeh bernama Shaduq binti Mahya. Shaduq digambarkan sebagai seorang wanita yang kaya, cantik dan dari keluarga bangsawan.
Shaduq sangat membenci Nabi Sholeh dan menantang keras dakwah beliau. Suatu hari, ia menemui sepupunya yang bernama Mishtha’ bin Mahraj dengan maksud untuk menyerahkan kehormatannya dengan syarat Mistha’ bisa membunuh unta Nabi Sholeh.
Langkah Shaduq ternyata menginspirasi wanita lain yang bernama Unaizah binti Ghanim, seorang wanita tua yang sudah berusia lanjut, tetapi kaya. Unaizah akan menggadaikan kehormatan salah satu anak perempuannya kepada seorang pemuda bernama Qudar bin Salif, jika ia berhasil membunuh unta Nabi Sholeh.
Alkisah, kedua laki-laki tersebut meminta bantuan kepada tujuh preman lain dari kaum Samud (Qs. Al-Naml:48), hingga akhirnya mereka berhasil membunuh unta Nabi Sholeh. (Al-Bidayah wa al-Nihayah, juz 1, hlm. 153)
Prostitusi di Zaman Jahiliyyah
Di zaman Jahiiyyah, praktik prostitusi terjadi dalam sebuah lokalisasi yang bernama Mawakhim. Mawakhim adalah tempat prostitusi paling terkenal di jaman Jahiliyyah. Di depan lokalisasi tersebut biasanya ada tanda “bendera merah” yang menunjukkan adanya aktivitas perzinaan.
Mereka adalah para budak perempuan yang dilacurkan oleh majikan-majikannya. Sementara para laki-laki hidung belang umumnya adalah Ahlu al-Kiblat dan kaum paganis (Ahl al-Wasan). Begitu penjelasan dalam al-Mufasshal fi Tarikh al-Arab Qabla al-Islam.
Masih dalam al-Mufasshal fi Tarikh al-Arab Qabla al-Islam, Jawwad Ali mengatakan bahwa jumlah pelacur di zaman Jahiliyyah, baik di Mekkah maupun di Madinah sangat banyak. Namun ada sepuluh pelacur yang sangat terkenal saat itu dan mereka semua adalah para budak perempuan, yaitu Ummu Mahzul (budak perempuan al-Saib bin Abi al-Saib).
Lalu Ummu Ghalith (budak perempuan Shafwan bin Umayah), Hannah al-Qibthiyah (budak perempuan al-Ash bin Wail), Mariyah (budak perempuan Malik bin Amilah). Ada juga Halalah (budak perempuan Suhail bin Amr), Ummu Suwaid (budak perempuan Amr bin Usman al-Makhzumi).
Kemudian Sarifah (budak perempuan Zum’ah bin al-Aswad), Farsah (budak perempuan Hisyam bin Rabi’ah, Qariba (budak perempuan Hilal bin Anas) dan Anaq.
***
Budak-budak pelacur ini biasanya dijual ke laki-laki hidung belang melalui perantara germo. Germo yang paling terkenal di jaman Jahiliyyah adalah Abdullah bin Ubay bin Salul dan Marsad bin Abi Marsad.
Sebelum menjadi sahabat Nabi Muhammad, Marsad adalah germo yang biasanya membawa budak-budak pelacur dari Mekkah untuk dijual di Madinah. Bahkan ia sendiri memiliki hubungan spesial dengan pelacur papan atas, bernama Anaq.
Hubungan spesial itu pada akhirnya kandas karena ia tidak diizinkan Nabi Muhammad untuk menikah dengan pelacur, sesuai dengan petunjuk wahyu yang diturunkan kepada beliau (QS. Al-Nur: 3).
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةٗ وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوۡ مُشۡرِكٞۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٣
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
Respon Alqur’an terhadap Prostitusi
Respon Alquran terhadap praktik prostitusi adalah tahrim (menolak dan menghilangkan). Hanya saja langkah untuk menghapus prostitusi dilakukan secara tadriji (bertahap). Pada tahap-tahap awal, pelarangan Alquran terhadap praktik prostitusi/perzinaan masih dalam tahap sosialisasi mengenai kejinya praktik haram tersebut (fahisyah) dan bahwa zina adalah perbuatan yang sangat buruk (wa saa’a sabila). Sebagaimana disebut dalam QS. Al-Isra’ ayat 32.
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ٣٢
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
Prostitusi/perzinaan dianggap keji dan buruk karena zina merupakan bentuk pelanggaran terhadap kehormatan yang menyebabkan terputusnya nasab seseorang yang berakibat adanya kekacauan di masyarakat.
Tahapan kedua, Islam benar-benar melarang secara keras dan tegas terhadap praktik haram tersebut yang disertai dengan konsekuensi hukumannya yaitu dicambuk seratus kali.
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٞ فِي دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٢
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin
Hukuman bagi Pelaku Prostitusi dan Germo
Selain pengharaman praktik zina yang dilakukan secara bertahap, hukuman bagi pelaku perzinaan/prostitusi juga dilakukan secara bertahap. Awalnya, pelaku perzinaan yang berstatus muhsan (dalam status bersuami atau beristri atau sudah pernah menikah), hukumannya adalah dikurung di dalam rumah sampai meninggal dunia (fa amsikuhunna fi al-buyuti hatta yatawafahunna al-maut). Namun hukuman ini hanya sementara, sampai ditemukan jalan (hukuman) yang lebih baik (au yaj’ala Allahu lahunna sabila).
وَٱلَّٰتِي يَأۡتِينَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمۡ فَٱسۡتَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِنَّ أَرۡبَعَةٗ مِّنكُمۡۖ فَإِن شَهِدُواْ فَأَمۡسِكُوهُنَّ فِي ٱلۡبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلۡمَوۡتُ أَوۡ يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلٗا ١٥
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya
Sedangkan bagi pezina yang bestatus ghairu muhsan (belum pernah menikah), hukumannya adalah dicerca dan dihina di depan publik.
وَٱلَّذَانِ يَأۡتِيَٰنِهَا مِنكُمۡ فََٔاذُوهُمَاۖ فَإِن تَابَا وَأَصۡلَحَا فَأَعۡرِضُواْ عَنۡهُمَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ تَوَّابٗا رَّحِيمًا ١٦
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang
Kedua hukuman tersebut kemudian diganti dengan hukuman yang lebih baik yaitu cambuk (bagi pezina ghairu muhshan) dan rajam sampai mati (bagi pezina muhshan). Sementara bagi germo hukumannya adalah ta’zir yang bentuk dan tata caranya diserahkan kepada kebijakan pemerintah setempat. Dengan demikian, hukuman ta’zir bisa setara dengan hukum cambuk, atau lebih ringan atau bahkan lebih berat dari hukuman had, tergantung hukum undang-undang yang berlaku di negara tersebut.