Referendum Swiss Putuskan Burqa Jadi Pakaian Terlarang
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pakaian burqa banyak dipakai oleh sebagian muslimah menjadi pakaian terlarang di Swiss. Pelarangan penggunaan pakaian burqa ini diputuskan setelah hasil refendum yang digelar warga Swiss menyatakan mayoritas menolak burqa.
Dari haris referendum yang dilakukan pada Ahad (7/3) kemarin, sebanyak 51,2% warga Swiss mendukung pelarangan penggunaan burqa. Sementara sisanya mendukung pemakaian burqa.
Setelah bertahun-tahun terjadi perdebatan yang tak berkesudahan tentang pro kontra tentang pemakaian burqa, pemerintah Swiss akhirnya memutuskan untuk menggelar referendum.
Menurut pemerintah Swiss, jalan referendum disebut sebagai satu-satunya solusi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Selain itu langkah referendum dilakukan karena memang Swiss menjalankan sistem demokrasi secara langsung. Meski demikian referendum hanya akan dilakukan jika memenuhi beberapa pra syarat. Antara lain mampu mengumpulkan 100.000 tanda tangan di negara berpenduduk 8,6 juta orang itu.
Di bawah proposal tersebut, tidak ada orang yang diizinkan untuk menutupi wajah secara menyeluruh di depan umum, baik di toko-toko atau pedesaan terbuka. Akan ada pengecualian, seperti tempat ibadah.
Proposal tersebut tidak secara khusus menyebutkan burqa atau niqab, yang menutupi wajah namun hanya menyisakan area mata, tetapi jelas bahwa larangan tersebut menargetkan cadar wajah Islami yang dikenakan oleh beberapa perempuan Muslim.
Mengenai pelarangan burqa, pihak yang paling ngotot berasal dari kelompok sayap kanan. Di mana Partai Rakyat Swiss, partai populis sayap kanan ini sangat getol menentang pelarangan burqa.
Sebagai informasi, dengan disahkannya larangan pemakaian burqa di Swiss hal ini menambah daftar pelarangan serupa di negara-negara Eropa. Di mana pelarangan juga telah dilakukan di Prancis, Belgia, dan Belanda.