Rawat Kerukunan Baragama dan Tangkal Radikalisme, Polres Serang Terus Lakukan Pembinaan ROTI
HIDAYATUNA.COM, Serang — Untuk merawat kerukunan umat beragama dan mencegah radikalisme, Kepolisian Resort (Polres) Serang, Kabupaten Serang, terus melakukan pembinaan deradikalisasi dan cegah radikalisasi melalui Forum Grup Diskusi (FGD) Rembukan Obrolan Tentang Indonesia (ROTI).
Selain itu, Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan radikalisme merupakan suatu faham yang menginginkan perubahan secara drastis hingga titik paling akar. Tetapi dalam upayanya radikalisme tersebut melibatkan cara hingga yang paling ekstrim atau kekerasan baik secara simbolik ataupun kekerasan fisik.
“Radikalisme adalah suatu ideologi gagasan atau paham dengan cara ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara cara kekerasan atau extrim,” ungkapnya, di Serang, Jumat (20/12/2019) malam.
Radikalisme, menurutnya, sering dikaitkan dengan terorisme karena kelompok radikal dapat melakukan cara apapun agar keinginannya tercapai, termasuk melakukan teror terhadap pihak yang tidak sepaham dengan kelompok tersebut.
“Walaupun banyak yang mengaitkan radikalisme dengan agama tertentu, pada dasarnya radikalisme adalah masalah politik dan bukan ajaran agama. Ada beberapa ciri yang dapat dikenali dari sikap dan paham radikal yaitu intoleran terhadap orang lain, fanatik, ekslusif, revolusioner atau cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan,” tegasnya.
“Alasan seseorang menjadi radikal yaitu biasanya karena kepentingan personal dan idiologi finansial, kelompok radikal menyebarluaskan dengan menebar janji janji kebutuhan finansial yang akan mencukupi seseorang dan juga Propaganda politik yang menarik untuk seseorang,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, DR Wawan Wahyudin, Wakil Rektor UIN SMH Banten mengatakan, radikalisme di Indonesia mulai cukup mempengaruhi masyarakat Indonesia. Meskipun jumlahnya tidak banyak, hal ini harus diantisipasi dan dicegah agar paham radikalisme tidak cepat menyebar luas masyarakat dan rakyat Indonesia.
Dua Langkah
“Pemerintah telah melakukan dua langkah dalam menyikapi paham radikalisme dan terorisme diantaranya melakukan kontra radikalisasi (menyampaikan pemahaman nilai-nilai agama non kekerasan melalui pendidikan formal/non formal) dan deradikalisasi,” kata Wahyudin.
Guna mencegah meluasnya paham radikalisme di Indonesia, lanjut Wahyudin, tanamkan jiwa nasionalisme dan kecintaan pada NKRI sejak dini. Selain itu masyarat juga harus penggunaan medsos selalu memberikan pesan-pesan kedamaian guna menangkal tindakan radikalisme.
“Radikalisme merupakan tindakan kejahatan yang mempunyai jaringan kompleks yang tidak hanya bisa didekati dengan pendekatan kelembagaan malalui penegakkan hukum semata,” pungkas Wahyudin.