Ramadan, Momentum Untuk Membentuk Kesalihan Sosial

 Ramadan, Momentum Untuk Membentuk Kesalihan Sosial

30 hak seorang Muslim kepada Muslim lainnya bila dilanggar mendapat dosa (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Ramadan tahun ini (1443 H) merupakan momentum untuk merajut kembali kebersamaan. Kebersamaan yang sebelumnya “terganggu” dengan adanya pandemi Covid-19.

Tagline “Dirumah Saja” menyeruak dalam setiap postingan pengguna media sosial sebagai tanda segala aktivitas banyak dilakukan dari rumah. Salat tarawih dan idul fitri dari rumah, jalanan sepi karena tidak ada kegiatan ngabuburit, takbir keliling, bahkan pemudik pun banyak yang terjebak PSBB, PPKM, dan PPKM Mikro.

Tetapi untuk Ramadan tahun ini berbeda. Pemerintah memperbolehkan kegiatan Ramadan dilakukan seperti biasa, termasuk mudik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hanya saja, ketika pandemi Covid-19 bisa dikendalikan, Indonesia kini kembali dihadapkan dengan berbagai kelangkaan. Minyak goreng yang sampai saat ini harganya belum kembali, begitu juga dengan pertamax harganya naik menjadi 12.500 / liter, disusul dengan berbagai komoditas yang sudah naik menjelang lebaran.

Ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat hantaman Covid-19, kini harus menghadapi babak baru dengan naiknya harga harga. Kesulitan daya beli masyarakat merupakan masalah yang harus mendapatkan perhatian sesegera mungkin.

Sebab abai dalam menanganinya, akan timbul masalah, seperti kemiskinan baru, kecemburuan sosial, kriminalitas, bahkan bisa sampai pada konflik sosial. Salah satu bentuk ikhtiar dari pemerintah adalah dengan adanya program bantuan langsung tunai (BLT) untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Ramadan dan Kesalihan Sosial

Ibadah puasa Ramadan bertujuan untuk menciptakan hamba Allah yang bertaqa. Taqwa berarti menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangannya.

Taqwa tidak terbatas pada pelaksanaan ibadah mahdhah saja karena perintah Allah SWT. bukan hanya tentang puasa dan salat itu sendiri. Namun juga mencakup hubungan antara manusia dengan manusia sehingga Ramadan adalah bulan untuk membentuk pribadi pribadi yang salih spiritual dan sosial.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ اتَّقِ اللهَ

Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan yang baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan, dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (H.R. Tirmidzi).

Hadis diatas memerintahkan agar kita senantiasa bertaqwa kepada Allah, taqwa yang tidak terbatas dengan tempat dan waktu. Taqwa yang merupakan pelaksanaan kewajiban dan menjauhi segala larangan Allah SWT. harus dilakukan kapanpun dan dimanapun.

Zakat Fitrah sebagai Jalan Menuju Kesalihan Sosial

Dalam konteks Ramadan, selain berpuasa, kita diperintahkan untuk mengeluarkan harta untuk saudara saudara kita yang sedang kesulitan sebagai bentuk kesalihan sosial.

Melalui pembayaran fidyah bagi orang yang belum sempat mengqadha puasanya tahun lalu, tanpa ada udzur syar’i. Untuk setiap hari yang ditinggalkan dengan memberi makan kepada orang orang miskin. (An-Nawawi, Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab (6): hlm. 364).

Kewajiban untuk mengeluarkan harta juga terdapat pada perintah zakat fitrah. Zakat fitrah yang diwajibkan bagi setiap muslim yang hidup pada bulan Ramadan.

Umat Islam diwajibkan mengeluarkan makanan pokok sebesar satu sha kurma (2,7 kg makanan pokok). Dalam madzhab hanafi boleh mengeluarkan nilainya karena tujuan dari zakat fitrah ini adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin. (As-Syarkasi, al-Mabsuth: hlm. 107)

Zakat tentu tidak terbatas pada zakat fitrah yang dilakukan setiap satu tahun satu kali. Zakat maal yang wajib dilaksanakan juga bisa dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan.

Baik itu zakat perdagangan yang dikeluarkan satu tahun satu kali, ataupun zakat profesi yang dikeluarkan setiap menerima gaji (satu bulan satu kali). Alokasi zakat maal ini telah Allah tentukan penerimanya, yaitu untuk delapan asnaf, diantaranya fakir, miskin, amilin, mualaf, riqab, gharim, sabililah, dan ibnu sabil.

Berinfak dan Sedekah di Bulan Ramadan

Selain pengeluaran harta yang wajib, untuk meringankan beban sesama, infak dan sedekah merupakan cara agar harta kekayaan tidak dinikmati oleh yang kaya saja. Ramadan merupakan bulan yang didalamnya terdapat ampunan Allah SWT.

Bagaimana mungkin bulan ini tidak istimewa bagi orang orang yang berdosa, kesempatan emas untuk kembali kepada Allah SWT. dengan melakukan perbuatan baik yang akan menghapus perbuatan buruk yang telah dilakukan.

Tentu perbuatan baik itu tidak hanya dengan menambah zikir dan salawat saja, tetapi juga berbagi kebahagiaan dengan mengeluarkan infak sedekah. Apalagi dalam keadaan yang serba sulit saat ini, infak dan sedekah sangatlah berarti.

Ramadan ini merupakan momentum untuk merajut kembali silaturahmi yang sebelumnya dilakukan secara virtual, meraih ketaqwaan dengan memperhatikan lingkungan sosial. Mengimplementasikan taqwa dengan mengeluarkan fidyah, zakat fitrah, dan zakat maal serta ibadah yang berorientasi sosial lainnya.

Ibadah yang hukumnya sunah seperti infak dan sedekah. Dengan terwujudnya kesalehan sosial, kita berharap masalah ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan dampak dari kelangkaan bahan lainnya bisa teratasi. Inilah yang bisa dilakukan sebagai rakyat untuk ikut andil mengurai masalah ekonomi di Indonesia saat ini.

Iwan Setiawan, M.H

Dosen Hukum Ekonomi Syariah STAI Sabili Instagram: ibnu_syamsudin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *