Rakornas Kemenag, Kemendikbud dan KPAI Bahas PJJ dan UAS
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Sejak pandemi virus Corona atau Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah segera menerapkan upaya preventif untuk menghentikan peyebaran virus tersebut semakin meluas di masyarakat. Imbauan untuk melakukan aktivitas bekerja, belajar dan beribadah dari rumah adalah salah satunya.
Dikarenakan belum meredanya penyebaran Covid-19, hingga saat ini kegiatan belajar dan mengajar belum dapat berlangsung secara normal di sekolah atau instansi pendidikan lainnya,
Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) secara daring, Rabu (29/4/20).
Baca Juga: Kemenag Dukung Penyederhanaan Kurikulum Terkait PJJ
Rakornas membahas lebih anjut tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan ujian akhir sekolah tahun ajar 2019/2020 di tengah pandemi Covid-19.
Adapun hasil dari pelaksanaan Rakornas tersebut menghasilkan 9 rekomendasi sebagai berikut:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia menyusun dan menetapkan kurikulum dalam situasi darurat.
- Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa penilaian hasil belajar untuk kenaikan kelas tahun ajaran 2019-2020 memperhatikan keragaman siswa dengan berbagai kondisinya.
- Pemerintah daerah memberikan bantuan kepada guru-guru honorer yang terdampak Covid-19 di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta, berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, termasuk memastikan honorarium dan dukungan kuota internet dalam proses Pembelajaran Jarak Jauh.
- Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa selama pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh saat ini, honorarium di sekolah dan madrasah bagi para guru honorer diprioritaskan untuk dibayarkan secara penuh melalui dana BOS.
- Menyederhanakan proses administrasi perubahan penggunaan dana BOS yang harus mendapatkan persetujuan Dinas Pendidikan, sebagaimana arahan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI.
- Pemerintah daerah perlu melakukan terobosan sesuai kebutuhan dan masalah faktual di daerahnya agar pembelajaran jarak jauh di sekolah dan madrasah tetap berjalan dengan lancar dan ramah anak.
- Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama hendaknya melakukan penguatan literasi digital kepada guru, orangtua, dan siswa agar terhindar dari dampak negatif penggunaan internet.
- Setiap satuan pendidikan penting membangun komunikasi intensif antara orang tua dan guru agar PJJ berjalan efektif dan nyaman untuk semua anak serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
- Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memberikan perhatian khusus pada proses pembelajaran Jarak Jauh bagi anak disabilitas dan berkebutuhan khusus sesuai dengan keragaman dan kondisi anak.
(Humas Kemenag/Hidayatuna.com)
Baca Juga: Forum Pimpinan PTKIN Sebut Pusat Lamban Merespon Soal PJJ