Quraish Shihab: Hukum Potong Tangan Ketika Mencuri

 Quraish Shihab: Hukum Potong Tangan Ketika Mencuri

Quraish Shihab Jelaskan Makna Gelar Habib (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Ahli Tafsir Alquran Indonesia, Prof M Quraish Shihab menjelaskan perihal hukuman potong tangan ketika mencuri. Dilansir dari Republika.co.id, dalam bukunya Islam yang Disalahpahami, Quraish Shihab menjelaskan pihak yang mengecam hukum potong tangan sering mengabaikan syarat-syarat pada terpidana.

Hukum potong tangan bagi pencuri yang ditetapkan dalam Islam semuanya memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi lebih dahulu. Bukan saja dalam situasi saat terjadinya pelanggaran.

Prof Quraish mengatakan tidak semua pencuri otomatis harus potong tangan. Sebelumnya, perlu dilihat berapa nilai barang yang dicurinya dan di mana barang itu dicuri.

Suatu barang yang diletakkan bukan pada tempatnya, lalu dicuri. Maka pencurinya tidak memenuhi syarat potong tangan. Namun jika pemilik barang memaafkannya, dia dapat memaafkan selama belum sampai ke tangan yang berwenang.

Di samping itu, saat berbicara perihal hukum potong tangan bagi pencuri, Alquran menggunakan kata sariq (sang pencuri). Istilah itu memberi kesan bahwa yang bersangkutan telah berulang-ulang mencuri.

“Ini berbeda jika seandainya menggunakan kata yasriq (yang mencuri). Jika makna ini dipahami, maka yang baru sekali mencuri tidak harus dipotong tangannya,” kata Quraish Shihab.

Semua syarat yang dijelaskan di atas, ini membuat jatuhnya hukum potong tangan menjadi amat sangat langka. Terlebih, jika mengatakan kesulitan yang mencekam tidak hanya pada peristiwa yang menyentuh semua masyarakat. Tetapi juga yang dapat dialami oleh setiap orang yang benar-benar terpojok.

Hal ini serupa seperti yang pernah diterapkan oleh Sayyidina Umar terhadap sekian sosok buruh yang bekerja pada Ibnu Hathib bin Abi Balta’ah yang kedapatan mencuri.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *