Qatar Umumkan Pelonggaran Aturan Pembatasan

 Qatar Umumkan Pelonggaran Aturan Pembatasan

HIDAYATUNA.COM – Mulai dari hari Kamis kemarin, Qatar telah mulai sedikit melonggarkan aturan pembatasan akibat virus corona, yang akhirnya memungkinkan bagi para warganya untuk bisa berolahraga di luar ruangan tanpa harus mengenakan masker, dan juga memperpanjang jam kerja bagi para pekerja di sektor komersial dan pemberi layanan.

Menurut Departemen Perdagangan dan Industri Qatar, jam kerja bagi para pekerja di sektor tersebut akan diizinkan untuk dimulai dari pukul 07:00 hingga 20:00 waktu setempat.

Dan untuk mereka-mereka yang dikecualikan dari rentang waktu itu adalah mereka yang bekerja di supermarket, apotek, layanan delivery restoran, dan juga beberapa sektor layanan penting lainnya, yang akan tetap beroperasi seperti biasa.

Semua kegiatan industri, perusahaan kontraktor, dan pekerjaan yang berhubungan dengan engineering baik di kantor maupun di lokasi konstruksi, juga akan diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasa.

Namun, untuk mal-mal, gera-gerai ritel, pusat-pusat perbelanjaan, klub kesehatan, tempat pangkas dan salon rambut, akan tetap ditutup.

Mulai hari Kamis, dalam satu kendaraan sudah diizinkan untuk diisi oleh empat orang penumpang, yang sudah termasuk dengan pengemudinya. Dan untuk lebih dari empat orang penumpang, hanya diperbolehkan untuk kendaraan pribadi, yang berisikan satu anggota keluarga saja.

Aktivitas olahraga juga sudah diperbolehkan untuk dilakukan dimana saja, tetapi dengan tetap memperhitungkan semua upaya physical distancing yang ada. Pengunaan masker saat berolahraga juga sudah tidak diwajibkan lagi.

Upaya Qatar Melawan Corona

Seperti yang diketahui, Qatar, yang pada bulan lalu telah mewajibkan penggunaan masker saat warganya keluar rumah, telah mencatat lebih dari 63.700 kasus infeksi COVID-19, dan dengan total 45 kematian.

Pada tanggal 22 Mei, negara Teluk yang memiliki populasi sekitar 2,8 juta jiwa itu telah mewajibkan semua warga negara dan penduduknya untuk mengunduh aplikasi EHTERAZ di masing-masing ponsel mereka ketika keluar rumah.

Aplikasi itu menggunakan teknologi GPS dan Bluetooth untuk membantu melacak kasus COVID-19, dan memberi tahu sang pengguna jika tanpa mereka sadari, mereka telah melakukan kontak dengan seseorang yang mungkin telah dites positif menderita penyakit tersebut.

Dengan tidak menginstal aplikasi tersebut saat keluar rumah, dapat menyebabkan dikenakannya denda dengan maksimum $55.000 (kurang lebih 770 juta rupiah), atau kurungan penjara selama tiga tahun. (Aljazeera.com)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *