PWNU Jateng: Hukum Shalat Jumat Wajib bagi Zona Hijau Corona
HIDAYATUNA.COM, Semarang – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah (PWNU Jateng) ikut angkat suara atas kegelisahan umat muslim terkait aktivitas ibadah Shalat Jumat, di tengah darurat penanganan wabah virus corona, atau yang lebih dikenal sebagai Covid-19, di Provinsi Jawa Tengah.
Melalui Surat Nomor 08/LBM/PWNUJATENG/III/20, LBM PWNU Jawa Tengah yang dikeluarkan di Semarang, pada 30 Rajab 1441 H atau 25 Maret 2020, menegaskan, Provinsi Jawa Tengah yang disinyalir menuju Zona Merah dalam status penyebaran Virus Corona, sesungguhnya tidak merata di semua wilayah kabupaten/ kota.
Sementara itu menurut pandangan fiqih, penyelenggaraan Shalat Jumat didasarkan pada kawasan desa/ kelurahan atau lingkungan. Sehingga hukum penyelenggaraan Shalat Jumat (Iqomat al-Jum’ah) menurut hasil LBM, kabupaten atau kota yang termasuk dalam zona hijau wajib dengan tetap mengupayakan kewaspadaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk kabupaten atau kota yang termasuk Zona Kuning wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dengan tetap mengupayakan pencegahan sesuai ketentuan atau protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah.
Sedangkan kabupaten atau kota yang dinyatakan sebagai Zona Merah, maka harus diperinci sesuai desa, kelurahan atau lingkungan. Di mana, desa, kelurahan atau lingkungan yang masih aman dari penyebaran virus corona tetap wajib menyelenggarakan Shalat Jumat disertai upaya-upaya pencegahan sesuai Ketentuan atau Protokol yang ditetapkan pemerintah.
Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, KH Ubaidullah Shodaqoh yang dikonfirmasi mengatakan, apa yang menjadi keputusan bahtsul masail ini pada dasarnya tetap mengikuti instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penularan.
“Artinya sepanjang wilayahnya aman, dengan berbagai cara Shalat Jumat tetap wajib dilaksanakan, dengan tidak mengabaikan apa yang menjadi keputusan Pemerintah di tengah penyebaran wabah virus Corona ini,” katanya, dikutip Jumat (27/3/2020).
Menurutnya, ini untuk menjawab apa yang terjadi di tengah masyarakat terkait hokum Shalat Jumat di tengah situasi wabah Covid-19. Karena banyak orang yang merasa bagaimana kalau tidak Jumatan.
“Oleh karena itu, harus kita tuntun supaya tidak terjadi istilahnya grundel kok tidak boleh Jumatan,” tandasnya.
1 Comment
Setuju,soalnya tdk semua daerah kena wabah corono.jadi zona hijau masih bisa melakukan sholat jumat berjamaah.
Bukanya tdk mau menjalankan fatwa para ulama besar.tapi disini kita bisa mengkaji dr sisi yang lain.klo masih zona aman ya qt tetap menegakkan sholat wajib(jumatan)
Yanh jelas semua tetap waspada,jaga kebersihan&smg wabah corona segera berakhir. Aamiin