Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat
HIDAYATUNA.COM – Shalat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang mengaku dirinya sebagai muslim, hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah An Nisa ayat 103 :
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya : “Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Karenanya kita diperintahkan Allah SWT untuk senantiasa menjaga shalat kita dan dilarang untuk meninggalkannya. Bahkan dalam sebuah hadis disebutkan bahwa meninggalkan shalat dapat menjadikan seorang muslim tidak ada bedanya dengan orang kafir, bahkan ia dianggap melakukan kesyirikan.
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
Artinya : “Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thabariy dengan sanad shahih.)
Karenanya shalat tidak bisa ditawar dengan ibadah apapun, termasuk dengan dalih berpuasa lantas meninggalkan shalat, karena keduanya adalah “paket” kewajiban kita sebagai seorang mukmin. Sebagaimana hadis dari Abdullah bin ‘Umar RA, Rasulullah SAW bersabda :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ».
Artinya : “Dari Abdullah Bin Umar RA : Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Lantas bagaimana hukumnya orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat ?
Jawaban dari pertanyaan diatas adalah ditafsil (diperinci), jika seseorang yang berpuasa menganggap boleh meninggalkan shalat maka ia dihukumi Kafir dan tidak diterima puasanya, namun jika ia meninggalkan shalat karena malas atau lalai maka ia temasuk oran Fasik dan berdosa besar walaupun puasanya tetap Sah.
Hal ini sebagaimana pendapat Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Fatawi Ma’asyiroh :
يَصِحُ صَوْمُ اَلْمَفْرُوْضَةِ وَإِنْ لَمْ يُصَلّ الصّائِمُ ، لَكِنْ يُحْرُمُ تَرَكَ الصَّلاةِ الْمَفَرُوضَةِ ، فَإِنِ اسْتَحَلّ الصّائِمُ تَرَكَ فرائض الصَّلاةِ كانَ كَافِرًا ، فَلا يُقْبَلَ صَوْمُهُ ، وَأَمَا إِذَا تَرَك الصّلاة تكاسُلأً وَإهمالأً ، فَهُوَ فَاسِقُ عاصٍ بِمَعصِيَةٍ كَبِيرَةٍ ، وَيَصِح صَوْمُهُ
Artinya : “Tetap sah puasa seseorang walau orang tersebut tidak melaksanakan shalat, namun tetap bahwa meninggalkan shalat adalah suatu hal yang haram. Bahkan jika seseorang yang berpuasa berkeyakinan bahwa meninggalkan shalat adalah hal yang diperbolehkan maka dia dihukumi kafir dan tidak diterima puasanya. Namun jika ia meninggalkan shalat karena malas atau lalai ia dihukumi fasik dan dosa besar namun tetap sah puasanya.
Wallahu ‘Alam