Puasa Warisan Syariat Nabi Terdahulu
Perlu diketaui bahwa puasa warisan ayariat Nabi terdahulu. Itulah mengapa umat Islam menjalankan ibadah puasa.
HIDAYATUNA.COM – Salah satu dalil yang cukup familier dan hampir selalu di rujuk Ketika datang bulan Ramadhan adalah Firman Allah dalam Surah al-Baqarah. 183.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”
Ayat ini berbicara mengenai kewajiban puasa, dengan di sertai keterangan bahwa wajibnya puasa bukan serta merta hanya untuk umat Nabi Muhammad SAW, melainkan juga ritus keagamaan yang juga telah di wajibkan kepada umat-umat terdahulu dalam syariat nabi-nabi sebelumnya.
Dalam kajian Ushul Fiqhi ayat tentang kewajiban puasa diatas paling sering dikutip dalam menjelaskan bab syar’u man qablana (syariat-syariat nabi terdahulu), sekalipun ontentifikasinya berbeda, secara syariat nabi-nabi terdahulu memang telah di syariatkann berpuasa, tetapi orisinalitas kewajiban puasa Ramadhan hanya ada pada syariat Nabi Muhammad.
Dalam Tafsir Ibn Katsir, Imam Ibn Katsir sewaktu menafsirkan surah al-Baqarah ayat 183, memberi keterangan bahwa Pada awal-awal permulaan Islam, Nabi Muhammad sudah melakukan puasa namun dengan mengunakan syariat nabi-nabi terdahulu, yaitu puasa tiga hari setiap bulannya, sebagaimana disyariatkannya sejak Nabi Nuh, dan diriwayatkan oleh adh-Dhahhak bahwa pelaksanaan puasa seperti itu hukumnya sudah di hapus dan diganti dengan puasa Ramadhan yang satu bulan penuh.
Ada tiga jenis pembahasan mengenai syariat-syariat Nabi terdahulu dalam pembahasan ushul fiqhi, yaitu syariat Nabi sebelum Nabi Muhammad, Syariat Nabi Muhammad, dan Bukan Syariat Nabi Muhammad.
Yang dimaksud dengan syariat Sebelum Nabi Muhammad adalah, syariat nabi-nabi terdahulu yang hukumnya masih dipergunakan dalam syariat Nabi Muhammad, lantaran tidak adanya dalil hukum yang menghapusnya. Sepertihalnya qurban, sebagaimana hadis Nabi yang berbunyi.
ضَحُّوْا فَاِنَّهَا سُنَّةُ أَبِيْكُمْ إِبْرَاهِيْمِ.
Artinya: “Berkurbanlah karena yang demikian itu adalah sunnah bapakmu, Ibrahim.”
Sedangkan syariat Nabi Muhammad adalah syariat yang hanya diperuntukan untuk umat Muhammad, syariat ini secara orisinalitas merupakan koreksi atau penyempurnaan atas syariat-syariat yang telah lalu. baik karena penambahan, pengurangan bilangan atau ketetapan waktu dan durasi. Sepertihalnya puasa, puasa adalah warisan dari syariat-syariat nabi terdahulu, namun kewajiban puasa pada bulan Ramadhan adalah murni syariat teruntuk umat Muhammad. Begitu juga Salat, salat juga dilakukan nabi-nabi terdahulu sebagai bagian dari syariatnya, namun pelaksanan salat lima waktu dengan bilangan rakaat dan waktunya merupakan syariat Nabi Muhammad.
Sedangkan yang bukan syariat nabi Muhammad adalah syariat-syariat nabi terdahulu yang hukumnya sudah di hapus dan tidak dapat di gunakan lagi oleh umat Nabi Muhammad, seperti puasa tiga hari setiap bulan, memotong pakaian yang terkena najis dll.
Namun kajian syar’u man qablana sebenarnya memiliki titik problematiknya tersendiri. Dimana Mayoritas ulama Hanafiyyah, ulama Malikiyyah dan sebagain ulama Syafiiyah dan Hababilah. Berpendapat bahwa syar’u man qablana juga berlaku bagi umat Rasul (umat Islam) jika syariat tersebut di informasikan kepada Rasulullah. Dengan landasan dalil (QS. al-An’am 6:90)
اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ فَبِهُدٰىهُمُ اقْتَدِهْۗ قُلْ لَّآ اَسْـَٔلُكُمْ عَلَيْهِ اَجْرًاۗ اِنْ هُوَ اِلَّا ذِكْرٰى لِلْعٰلَمِيْنَ
Artinya: Mereka itulah (para nabi) yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak meminta imbalan kepadamu dalam menyampaikan (Al-Qur’an).” Al-Qur’an itu tidak lain hanyalah peringatan untuk (segala umat) seluruh alam.
Ayat lain yang ditunjukan kepada Rasul agar mengikuti para Nabi dari Bani Israil. Oleh karena itu syariat mereka juga harus di ikuti selama tidak ada dalil dari Alquran ataupun Hadis yang menghapus hukumnya.
ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
Artinya: ”Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan dia bukanlah termasuk orang musyrik.” (QS. An-Nahl 16:123)
Ayat di atas ini berkesinambungan dengan ayat ke 161 surah al-An’am.
قُلْ إِنَّنِي هَدَانِي رَبِّي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ دِينًا قِيَمًا مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Artinya: Katakanlah: “Sesungguhnya aku telah ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, (yaitu) agama yang benar, agama Ibrahim yang lurus, dan Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang musyrik”.
Sedangkan ulama-ulama Asya’ira, Muktazilah, Syi’ah, Sebagian Ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama Hanabilah berpendapat bahwa syar’u man qablana yang tidak ada dalil pemberlakuan yang tegas dan tidak ada nash yang menghapus hukumnya, maka syariat tersebut tidak berlaku bagi umat Nabi Muhammad. Dalil yang mereka kemukakan adalah.
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
Artinya:“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang” (QS. Al-Maidah 5:48)
Baca Juga: 6 Tips Shalat Khusyu dari Habib Umar bin Hafidz
Yang menjadi permasalahan adalah, syar’u man qablana adalah kualifikasi dari dari sumber-sumber hukum islam yang tidak di sepakati, sebagaimana Syaduz Dzarai, Maslahah al-Mursalah dll. Namun untuk contoh dalil hukum yang ada dalilnya dalam Alquran dan Hadis maka hukum tersebut menjadi qat’i, karena dinukil dari sumber primer hukum Islam. Perdebatan tentang di terima dan tertolaknya syar’u man qablana, adalah selama tidak adanya nash sharih yang menyertainya.
Sederhananya adalah syariat warisan nabi terdahulu juga merupakan syariat Nabi Muhammad sepanjang keterangannya ada dalam Alquran dan Hadis dan tidak ada nash yang menghapus hukumnya, karena syariat itu juga merupakan syariat samawi yang turun-temurun sebagai “millah Ibrahim hanifa”.
Wallahu a’lam bisshawab.