Puasa Ramadan: Anjuran Sahur dan Berbuka
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُ, الدَّاعِيْ إِلىَ الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيْمِ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَبَارِكْ عَلى نَبِيِّنَا مُحمَّدٍ وَعَلى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإحْسَانِ إِلى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَا بَعْدُ: فَياَ عِبَادَ اللهِ. أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَقُوْنَ. إِتَقُوا اللهِ حَقَ تُقَاتِهِ وَلاَتَموْتُنَ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Ma’asyirol muslimin, rohimakumulluh…
Beribadahlah kepada Robbmu, laksanakan salat fardhu, berpuasalah di bulan Ramadan, dan ketahuilah bahwa salah satu hikmah dan rahasia puasa adalah agar puasa tersebut menjadi sarana seorang hamba untuk menaati Allah dan bertakwa kepada-Nya, sehingga ia lebih bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kebajikan dan menjauhi hal-hal yang diharamkan. Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan dusta, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minuman. Isilah waktu-waktu yang ada di bulan mulia ini dengan dzikir, membaca Alquran dan salat. Berupayalah mencari karunia Allah, dengan banyak berdoa, berbuat baik kepada orang lain, dan memaafkan mereka. Şebab Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik, juga suka memaafkan orang-orang yang berbuat jahat.
Bersikaplah dermawan kepada orang-orang fakir di bulan ini, dengan memberikan zakat dan sedekah, sesungguhnya Allah Maha Dermawan dan mencintai kedermawanan. Nabi kita adalah manusia yang paling dermawan, dan puncak kedermawanan beliau adalah pada bulan Ramadan, ketika Jibril menjumpai beliau untuk menyimak bacaan Alquıran dari beliau. Rasulullah Swt, itu lebih dermawan dibandingkan dengan angin yang bertiup. Janganlah sekali-kali meremehkan sedikit pun dari amal kebajikan dan peliharalah diri kita dari api neraka walaupun hanya sekedar mendermakan separuh kurma. Sungguh, ada orang yang bersedekah senilai sebutir kurma dari hasil usaha yang baik, lantas Allah mengembangkan pahala sedekah itü untuknya hingga seperti gunung.
Ketahuilah, semoga Allah merahmati kita, bahwa puasa memiliki beberapa sunnah yang seyogyanya diperhatikan. Salah satu sunnah puasa adalah sahur. Nabi telah memerintahkan untuk melakukan sahur. Beliau bersabda :
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Bersahurlah, karena di dalaım sahur terkandung barokokah”
Yang lebih utama adalah mengakhirkan sahur hingga akhir malam. Dalam sebuah hadis diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau bersabda :
لاَ يَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ ماَأَخَّرُوا السَّحُوْرَ
“Manusia masih tetap dalam keadaan baik selagi mereka mengakhirkan sahur”’
Jika salah seorang dari Anda mandahulukan sahur dan menyelesaikan sahur sebelum fajar terbit, dan ia telah berniat untuk puasa, kemudian ia ingin makan, maka tidak mengapa bila ia makan hingga fajar terbit, berdasarkan firman Allah:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ
“Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al-Baqoroh [2]: 187)
Benang putih adalah siang, sedangkan benang hitam adalah malam.
Nabi bersabda :
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam, maka makan dan minumlah sehingga İbnu Ummi Maktam mengumandangkan adzan, karena ia tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah fajar terbit.”
Jika fajar telah terbit, maka orang yang berpuasa tidak boleh memakan sesuatu yang bisa membatalkan puasanya. Para muadzin wajib berhati-hati, jangan sampai mereka mengumandangkan adzan kecuali setelah fajar terbit. pernah sebagian orang menyampaikan sebuah hadits dari Nabi bahwa beliau biasa bersembunyi di balik untanya supaya tidak melihat fajan Hadits ini tidak ada dalam kitab-kitab Shohîh dan kiranya ini merupakan hadits yang diriwayatkan secara shohih dari Nabi.
Jika seseorang dari Anda telah melakukan sahur, ia tidak perlu lagi untuk mengucapkan niat, (ya Allah, aku telah berniat berpuasa sampai malam) sebab tempat niat adalah hati.
Bila salah seorang dari kita berbuka, hendaklah kita berbuka dengan kurma; jika tidak menemukan kurma, maka hendaklah berbuka dengan air; jika tidak menemukan air, maka hendaklah ia meniatkan berbuka di dalam hati, misalnya matahari tenggelam sedangkan ia masih dalam perjalanan di luar kota dan tidak membawa makanan atau minuman. Hendaklah ia meniatkan berbuka dan tidak perlu menghisap jari tangan, sebagaimana pendapat sebagian orang awam. Seyogyanya, ketika berbuka ia berdoa, karena orang yang berpuasa itu memiliki doa yang tidak tertolak ketika berbuka. Diriwayatkan bahwa Nabi apabila berbuka berdoa :
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
“Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.”
Kita memohon kepada Allah agar menerima amal Anda, karena hanya Dia tempat kita mengadukan segalanya. Dulu Ibrahim dan putranya, Ismail, membangun dasar-dasar Baitullah seraya berdoa, “Wahai Robb kami, terimalah amal dari kami, sungguh Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. ”
Salah satu tanda diterimanya amal adalah apabila seorang hamba mendapat taufik untuk bertakwa. Karena, Allah hanya menerima amal dari orang-orang bertakwa. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah secara Iahir dan batin, maka amalnya patut diterima.
Ketahuilah, beberapa hal yang membatalkan puasa, diantaranya adalah makan, minum, bersetubuh, serta mengeluarkan darah melalui pembekaman, karena orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya, juga mengeluarkan muntah secara sengaja. Adapun jika seseorang mengeluarkan darah bukan melalui pembekaman, misalnya seseorang mengalami mimisan, giginya tanggal, atau ada bagian tubuhnya yang terluka, sehingga keluarlah darah, maka puasanya tidak batal. Puasanya juga tidak batal apabila secara tidak sengaja ia muntah, atau mengobati mata atau hidungnya, atau meneteskan obat ke dalamnya. Puasa seorang wanita batal apabila dari tubuhnya keluar darah haid. Dan jika seorang wanita mulai bersih dari haid di tengah siang, maka ia wajib mengqodho’ hari ketika ia bersih dari haid itu.
بَارَكَ الله لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هذا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Baca Juga: Benarkah Diterima Tidaknya Puasa Ramadhan Tergantung Zakat Fitrah?