Puasa Nadzar

 Puasa Nadzar

HIDAYATUNA.COM – Secara bahasa, nadzar berarti mengharuskan. Sedangkan menurut istilah nadzar berarti perbuatan seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syari’at) yang mengharuskan dirinya dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada asalnya tidak wajib atas orang tersebut.

Puasa nadzar merupakan puasa yang wajib ditunaikan oleh orang yang telah melakukan janji untuk berpuasa. Misalnya seeorang yang bernadzar untuk berpuasa jika ia telah lulus sekolah. Namun jika seseorang itu tidak mampu untuk melakukan nadzarnya maka ia dikenai denda atau kafarat.

Puasa nazar wajib ditunaikan apabila kita telah berhasil mendapatkan sesuatu apa yang kita inginkan . Jika apa yang kita nazarkan itu tidak berhasil maka kita tidak wajib untuk menunaikan nadzar tersebut. Puasa wajib nafsi adalah suatu ibadah yang wajib dikerjakan akan sesuatu permintaan yang bersyarat (menepati janji) dan disebut juga dengan puasa nadzar.

Contohnya seperti seseorang berkata “sekiranya ditakdirkan isteriku melahirkan anak perempuan maka aku bernadzar untuk berpuasa satu hari.”Jika betul ia mendapat anak perempuan maka ia wajib berpuasa.

  • Dalil Puasa Nadzar

Pertama, QS. Al-Baqarah : 270

وَ مَا اَنْفَقْتُمْ مّنْ نَفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مّنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللهَ يَعْلَمُهُ وَ مَا لِلظّلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ

Artinya: “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat dhalim tidak ada seorang penolongpun baginya”. (QS. Al-Baqarah : 270)

Kedua, Hadits Nabi Muhammad SAW

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: اَخَذَ رَسُوْلُ اللهِ ص يَوْمًا يَنْهَانَا عَنِ النَّذْرِ وَ يَقُوْلُ: اِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا،

 وَاِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الشَّحِيْحِ. مسلم

Artinya : Dari Abdullah bin Umar RA, dia berkata : Pada suatu hari Rasulullah SAW melarang kami dari bernadzar dan beliau bersabda, “Sesungguhnya nadzar tidak bisa menolak sesuatu, dan hanyasanya dengan nadzar itu sesuatu dikeluarkan dari orang bakhil”. (HR. Muslim)

  • Hukum Puasa Padzar

Nadzar adalah merupakan janji dari seseorang kepada Allah swt. oleh sebab  maka hukumnya menjadi wajib untuk dilaksanakan. Sehingga puasa nadzar setelah dijanjikan maka hukumnya adalah menjadi wajib.

Hal ini berdasarkan dalil firman Allah swt. dalam al-Qur’an yang berbunyi:

يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا

Artinya : “Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana”.

Juga dalil hadits dari sabda Nabi saw. yang menerangkan bahwa puasa nadzar hukumnya wajib :

مَنْ نَذَر اَنْ يُطِيْعَ اللهِ فَلْيُطِعْهُ.رواه البخارى

Artinya : “Siapa yang bernadzar akan menaati Allah, hendaknya dia menepati janjinya”. (HR. Bukhari).

  • Sebab-sebab Terjadinya Puasa Nadzar

Sebab seseorang wajib melaksanakan puasa nadzar adalah dikarenakan seseorang telah berjanji atau nadzar untuk mengerjakan puasa baik dengan syarat atau tanpa syarat seperti yang telah dijelaskan di atas. Syarat yang lain adalah seseorang tersebut telah memenuhi syarat-syarat untuk berpuasa.

Kesimpulannya adalah apabila seseorang bernadzar atau berjanji ingin mengerjakan hal kebaikan maka hukumnya adalah wajib untuk melaksanakan nadzar tersebut. Misalnya berjanji melaksanakan puasa, maka seseorang yang telah berjanji ini wajib melaksanakan puasa nadzar baik dengan syarat atau tanpa syarat. Apabila seseorang ini tidak melaksanakan puasa nadzar, maka dia wajib membayar denda atau kafarat nazar sebagaimana yang telah ditentukan oleh Allah swt. Nadzar dalam hal keburukan tidak diperbolehkan dalam Islam dan hukumnya adalah dosa apabila melaksanakannya dan seseorang yang bernadzar keburukan ini juga wajib membayar denda atau kafarat nadzar.

  • Kafarat Puasa Nadzar
  • Memberi makan kepada sepuluh orang miskin atau orang yang kekurangan
  • Memerdekakan satu orang budak
  • Memberi sebuah pakaian kepada sepuluh orang miskin atau orang yang kekurangan
  • Dan jika ketiga bentuk atau jenis kafarat diatas belum bisa dilakukan, makan diperbolehkan berpuasa selama tiga hari
  • Bacaan Niat Puasa Nazar

Melaksanakan puasa nazar sama dengan melakukan puasa-puasa yang lain, baik sunnah maupun wajib. hanya saja dibedakan oleh niat untuk melakukan puasa nafzar. puasa nazar dapat dilakukan dengan cara berniat untuk melakukan puasa sebagai pelaksanaan dari sesuatu yang kita janjikan sebelumnya.

Tidak ada lafal khusus yang disampaikan oleh Rasulullah saw yang berkaitan dengan puasa nazar ini. akan tetapi niat puasa nazar dilakukan dengan niat untuk memenuhi janji Atau ikrar puasa yang telah Ia janjikan sebelumnya. Pada umumnya bacaan niat puasa nazar adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذْرِلِلَّهِ تَعَلَى

Artinya: “Saya niat puasa nazar karena allah ta’aala”

  • Waktu Melaksanakan Puasa Nazar

Waktu melaksanakan puasa nazar tidak ditentukan secara khusus baik hari, bulan, atau tanggalnya. Akan tetapi jika seseorang telah sampai kepada sesuatu yang dicapainya, hendaknya puasa nazar nya juga dilakukan secara segera. sebab hal ini lebih baik daripada menunda-nunda. Selain itu tidak ada yang menjamin bahwa manusia punya banyak kesempatan untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Dengan demikian puasa nazar biasanya selalu dilakukan jika seseorang telah berhasil dan sampai pada sesuatu yang menjadi keinginan dan cita-cita nya atau sebab yang telah dinyatakan sebelum itu telah terjadi dan menjadi kenyataan dalam hidupnya.puasa nazar harus berurutan. selanjutnya puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur atas nikmat yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *