Puasa Menggunakan Krim dan Minyak Rambut, Batalkah? Ini Penjelasannya
HIDAYATUNA.COM – Memakai krim kulit dan minyak rambut pada saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Menurut ulama besar Syekh Dr Ali Jum’ah, yang juga merupakan mufti Mesir hal itu diperbolehkan.
Dalam fatwanya sebagaimana dilansir Bincangsyariah.com, Syekh Ali Jumah berkata;
والذي نذهب إليه هو قول الشافعية والحنفية من عدم الإفطار بالادِّهان؛
Artinya: “Kami mengikuti pendapat dari ulama kalangan mazhab Syafiiyyah dan Hanafiyyah yang mengatakan tidak batal puasa seseorang. Sebab memakai minyak rambut dan krim yang ia lumurkan kebagian tubuh dan rambutnya.”
Syekh Dr Ali Jumah mengutip pendapatnya dari kitab Bidayah karya Burhanuddin al-Marghinani. Di sana dijelaskan, jika memakai krim kulit dan minyak rambut tidak membatalkan puasa meski meresap ke dalam pori-pori tubuh sampai ke lambung.
Syekh Ali Jumah berkata;
هب الحنفية والشافعية والعلامة الدردير من المالكية إلى أن دهن الرأس والبطن لا يفطر ولو وصل جوفه بتشرب المسام؛ لأنه لم يصل من منفذ مفتوح، ولأنه ليس فيه منافٍ للصوم، فهو نوع ارتفاق وليس من محظورات الصوم
Artinya: “Ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafiiyah, dan Ahmad Dardir, berpendapat mengoleskan minyak ke rambut dan (krim) ke perut tidak membatalkan puasa. Meskipun sampai ke dalam lambungnya, dengan terserapnya (krim dan minyak rambut) melalui pori-pori.”
Membatalkan Puasa Jika Masuk ke Tenggorokan
Memakai minyak rambut dan krim ke kulit ketika tengah puasa bukan merupakan perbuatan yang dilarang. Hal tersebut lantaran tidak masuk melalui lubang seperti mulut. Apalagi jika krim dan minyak rambut itu menjadi bermanfaat untuk pemakainya.
Ada juga sebagian ulama dari mazhab Malikiyah yang berpendapat jika memakai krim dan minyak rambut bisa membatalkan puasa. Hal itu apabila setelah memakai krim dan minyak rambut terasa di dalam tenggorokan. Ia wajib mengganti puasanya apalagi jika masuk melalui mulut.
Pendapat ulama Malikiyah ini menurut Imam al Marghinani berdasarkan aturan hukum berikut:
لأنهم عملوا بقاعدتهم القائلة: وصول مائع للحلق ولو من غير الفم مفطر
Artinya: “Para ulama Malikiyah itu mengamalkan kaidah ‘Sampainya sesuatu yang cair kepada tenggoroka. Meskipun tidak melalui mulut yang terbuka, maka itu dapat membatalkan puasa seseorang’.”
Sama halnya apabila memakai krim dan minyak rambut beralkohol tidak membatalkan puasa. Syekh bin Baz menganjurkan memakainya lebih baik di malam hari ketika bulan Ramadhan.