Puasa Bagi Anak-Anak, Disyariatkan atau Tidak?
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ ذَكْوَانَ عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَتْ أَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَليَصُمْ قَالَتْ فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمْ اللُّعْبَةَ مِنْ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الْإِفْطَارِ
Artinya: “dari Ar-Rubai’ binti Mu’awwidz berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim utusan ke kampung Kaum Anshar pada siang hari ‘Asyura (untuk menyampaikan): “Bahwa siapa yang tidak berpuasa sejak pagi hari maka dia harus menggantinya pada hari yang lain, dan siapa yang sudah berpuasa sejak pagi hari maka hendaklah dia melanjutkan puasanya”. Dia (Ar-Rubai’ binti Mu’awwidz) berkata; “Setelah itu kami selalu berpuasa dan kami juga mendidik anak-anak kecil kami untuk berpuasa dan kami sediakan untuk mereka semacam alat permainan terbuat dari bulu domba, apabila seorang dari mereka ada yang menangis meminta makan maka kami beri dia permainan itu. Demikianlah terus kami lakukan hingga tiba waktu berbuka”. (Hadis Bukhari No 1824)
Puasa bagi anak-anak disyariatkan atau tidak? mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang belum baligh tidak wajib berpuasa. Sebagaian ulama salaf diantaranya Ibnu Sirin dan Az-Zuhri berpendapat bahwa anak-anak juga diperintahkan berpuasa untuk latihan apabila mereka mampu. Imam Syafi’I juga berpendapat demikian, kemudian para ulama madzhabnya membatasi pada usia 7 dan 10 tahun,
Dalam hadis ini terdapat dalil tentang melatih anak-anak untuk berpuasa, karena ana-anak yang seusia itu belum dibebani syariat (ghairu mukallaf), tetapi dianjurkan berpuasa bagi mereka adalah sebagai sarana latihan.
Sementara itu al-Qurtubi mengemukakan pendapat yang terkesan ganjil, pasalnya dia mengatakan “barangkali Nabi SAW tidak mengetahui kejadian itu; dan cukup mustahil bila beliau (Nabi) memerintahkan yang demikian, karena itu (puasa) merupakan bentuk penyiksaan terhadap anak kecil untuk melakukan ibadah.
Hadis di atas ini sekalipun marfu (yang disandarkan pada sahabat) namun itu terjadi di masa Nabi, menurut ahli hadis dan ahli ushul bahwa apabila seorang sahabat mengatakan “kami melakukan hal ini pada masa Rasulullah SAW” maka hukumnya adalah marfu, karena secara dzahur Nabi mengetahui hal itu, dan menyetujuinya, sehingga hadisnya terjadi karena persetujuan (taqrir), apalagi persoalan puasa ini berada diluar lingkup persoalan ijtihad, maka mereka sahabat hanya melakukan berdasarkan wahyu.
Hadis lain yang memperkuat keterangan bahwa anak-anak dianjurkan untuk Latihan berpuasa di isyaratkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Razinah.
Artinya:“Nabi SAW pada hari Asyura’ memerintahkan kepada para wanita untuk menyusui dan anak-anak yang menyusu untuk berhenti, beliau menyuruh untuk meludahi mulut-mulut mereka, dan ibu-ibu mereka diperintahkan untuk tidak menyusui hingga datangnya waktu malam”
Hadis ini merupakan ibrah tentang melatih anak-anak unutk berpuasa, karena secara beban kewajiban anak-anak seusia mereka belum dibebai syariat. Waalahu a’lam.