Hukum mengikuti Big Sale Hari Natal
HIDAYATUNA.COM – Dalam momen hari natal dan hari-hari besar non muslim lainnya swalayan, supermarket hingga toko online biasanya menggelar big sale dengan diskon mulai dari 15% sampai 90%.
Tujuan big sale ini tentu adalah untuk memikat para konsumen. Melihat barang-barang bermerek yang dijual dengan harga murah masyarakat pun sangat antusias dan tidak mau kehilangan kesempatan emas ini. Bahkan dibeberapa tempat ada yang rela antri sedari pagi buta untuk mendapatkan antrian terdepan.
Lantas apakah bagi muslim yang mengikuti promo big sale natal ini termasuk kategori merayakan hari raya non muslim ?
Promo big sale pada hari natal atau hari-hari besar non muslim sebenarnya bukan merupakan syiar hari raya non muslim, bagi masyarakat yang mengikuti promo big sale tersebut hukumnya BOLEH selama tidak ada motif mengagungkan hari raya non mulsim atau ridho dengan kekafiran. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
- Apabila komoditi yang dijual berupa barang-barang yang ada hubungannya dengan syiar mereka (orang-orang non muslim) maka haram, bahkan bisa kufur bila terdapat tujuan berpartisipasi merayakan hari-hari besar mereka dan syiar.
- Apabila komoditi yang dijual bukan berupa barang-barang yang ada hubungannya dengan syiar mereka, namun ada sebuah motif menyemarakkan hari raya mereka saja (tidak ada syiar) hukumnya tetap haram.
- Dan jika tidak mempunyai tujuan seperti dua poin diatas hukumnya diperbolehkan.
Sumber : al-fatawilkibry al-Fiqhiyyah, Tafsir Munir, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah