Pria Malaysia Dipenjara Usai Hina Nabi Muhammad dan Islam

 Pria Malaysia Dipenjara Usai Hina Nabi Muhammad dan Islam

Pria Malaysia Dipenjara Usai Hina Nabi Muhammad dan Islam


HIDAYATUNA.COM, Malaysia – Setelah dinyatakan bersalah karena menghina Nabi Muhammad dan agama Islam, pria asal Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama 26 bulan. Penistaan tersebut ia unggah di Facebooknya.

Selain menghina agama Islam, pria bernama Danny Antoni (29) itu juga menghina presiden Partai Islam Malaysia (PAS) Abdul Hadi Awang. Setelah diproses selama setahun, pengadilan negeri Malaysia resmi memvonis bersalah pria tersebut Jumat (18/7) kemarin.

Danny Antoni dijatuhi dua dakwaan sekaligus oleh Hakim MM Edwin Paramjothy. Pertama hukuman penjara selama dua puluh enam (26) bulan dan kedua enam (6) bulan dakwaan.

Pelaku ditangkap pada 6 Maret 2019 silam. Hakim menjelaskan tindakan kriminal yang dilakukan pelaku tidak hanya melecehkan agama melainkan juga melecehkan nilai-nilai agama dalam Islam.

Ia menambahkan bahwa meski kebebasan berekspresi di jamin negara, namun tidak serta merta dengan seenaknya bisa digunakan untuk menghina agama lain. Ini tidak memberi individu hak untuk menghina,” kata Hakim Edwin dilansir dari The Star, Senin (20/7/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa secara tegas undang-undang melindungi kebebasan beragama melalui pemberlakuan atau penguatan kerangka kerja dan perundang-undangan nasional untuk mencegah fitnah (terhadap) agama dan stereotip negatif pada kelompok agama.

Pelaku penistaan agama didakwa memakai akun Facebook “Danny A’antonio Jr” untuk mem-posting pernyataan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan agama Islam—yang dapat mengancam kerukunan antara Muslim dan non-Muslim—pada pukul 01.21 pagi pada 9 Januari 2019. Dia melanggar Pasal 298A (1) ( a) KUHP yang memuat ancaman hukuman penjara maksimum lima tahun.

Untuk itu Hakim Edwin meminta semua publik di Malaysia untuk bijak dalam bersosial media. Dengan kasus Danny bisa menjadi pelajaran agar tidak menyinggung banyak orang apalagi berpotensi merusak kerukunan antar umat beragama.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *