Praktik Penagihan Hutang Pinjol Haram

 Praktik Penagihan Hutang Pinjol Haram

Serba-serbi Transaksi Online (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Praktik penagihan hutang yang tidak manusiawi disertai intimidasi dan menyebarkan aib nasabah, identik dengan pinjaman online (pinjol). Pada dasarnya, hutang dalam Islam adalah sebuah kegiatan yang berlandaskan dengan akad tabaruk (bukan dalam tujuan komersil).

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi menjelaskan jika pinjol menerapkan bunga, maka bunga pinjaman dihukumi haram. Di sisi lain, dalam proses penagihan hutang, tidak diperkenankan melakukan penyebaran aib.

Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah Saw yang artinya, “Barang siapa yang menutup aib saudaranya di dunia. Maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat.” 

“Sehingga ada pesan penting dalam hadis ini agar kita bisa menutupi aib saudara kita. Di dalam konnteks hutang, itu berarti si peminjam sedang butuh. Apalagi akadnya hutang adalah tabaruk (tidak ada nilai komersilnya), jadi sifatnya tidak mengikat,” kata KH Mahbub saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (31/11). 

Cara menagih hutang pun dilarang dilakukan dengan menyebarkan aib nasabah. Sebab hal itu dikategorikan sebagai bagian dari aktivitas menyebarkan aib saudaranya yang dilarang dalam Islam.

KH Mahbub mengimbau perusahaan pinjol untuk melakukan alternatif penagihan yang manusiawi dan sesuai syariat. Dia menekankan, meskipun para nasabah mengeklik sejumlah persetujuan di awal, namun khalayak diingatkan mengenai perbedaan antara pemahaman ‘setuju’ dengan ‘terpaksa setuju’.

Kehadiran pinjol-pinjol ilegal menurut dia sudah bermasalah, baik secara legalitas, praktik, maupun aksi penagihannya. 

“Haram hukumnya menagih hutang dengan menyebar aib. Tidak ada hubungannya hutang dengan aib. Dan masalah pinjol ini problemnya tidak sesederhana yang kita bayangkan. Bunga pinjamannya tidak rasional, pinjolnya bermasalah, nagihnya juga bermasalah. Pinjol ini hitungannya sudah dosa murakab (ganda),” kata dia. 

Sehingga dia menyebut, praktik pinjol yang meresahkan masyarakat sudah seharusnya menjadi perhatian pemeritah. Sebab, kata dia, selain kendali diri dan agama, dalam kasus pinjol maka kendali negara pun dinilai sudah sangat krusial.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *