Polisi India Ajukan Penonaktifan Penghina Nabi Muhammad

 Polisi India Ajukan Penonaktifan Penghina Nabi Muhammad

Polisi India ajukan penonaktifan kasus penghinaan Nabi Muhammad (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, New Delhi – Kasus penghinaan Nabi Muhammad yang dilakukan Nupur Sharma, petinggi partai berkuasa di India Partai Bharatiya Janata Party (BJP) semakin memanas. Sharma sebelumya mengomentari kehidupan pribadi Nabi Muhammad yang memicu reaksi muslim dunia.

Atas tindakannya itu, polisi di New Delhi mengatakan telah mengajukan penonaktifan Nupur Sharma pada Kamis (9/6/2022).

Dilansir dari Reuters, Jum’at (10/06), alasan pengajuan pengaduan karena menghasut orang-orang yang berakibat memecah belah di media sosial. Pengaduan itu dilakukan beberapa hari setelah pernyataan jubir Partai BJP menuai polemik.

Banyak negara mayoritas Muslim mengutuk India setelah Sharma mengomentari kehidupan pribadi Nabi Muhammad. Situasi itu memicu seruan muslim dunia untuk memboikot produk India di negara-negara Teluk.

Sementara itu, BJP telah menangguhkan Sharma dan meminta juru bicaranya tersebut untuk bertanggung jawab di depan umum.

Polisi Delhi mengatakan telah mendaftarkan dua pengaduan awal yang dikenal sebagai laporan informasi pertama. Berdasarkan analisis media sosial terhadap mereka yang mencoba mengganggu ketenangan publik dan menghasut orang yang berakibat memecah belah.

“Satu pengaduan berkaitan dengan Nupur Sharma dan yang lain pengaduan terhadap beberapa entitas media sosial,” kata departemen kepolisian itu di Twitter. Tanpa merinci unggahan apa yang memicu keluhan dan entitas apa.

Sharma mengatakan di Twitter pada Ahad lalu komentarnya tentang Nabi Muhammad. Hal ini sebagai tanggapan atas penghinaan dan perendahan kehormatan yang terus-menerus terhadap dewa Hindu selama debat TV. Dia telah mencabut pernyataannya.

Banyak stasiun TV India secara teratur menyelenggarakan debat tentang isu-isu komunal di mana pembicara Muslim dan Hindu saling berteriak.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *