Poligami dalam Pandangan Feminisme Amina Wadud

 Poligami dalam Pandangan Feminisme Amina Wadud

Amina Wadud (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Dalam persoalan poligami, Amina Wadud, salah satu tokoh feminisme berupaya membangun pemikiran yang mengembalikan pada hakikat dalam Alquran. Pada esensialnya, Alquran memosisikan laki-laki dan perempuan itu sama, laki-laki dan perempuan masing-masing memiliki hak dan tangggung jawab yang sama.

Dalam menyampaikan pemikirannya, sebagaimana ditulis oleh M Mutrofin dalam TEOSOFI: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam Vo. 3 No.1”, (Juni 2013), Amina Wadud berasaskan asal-usul bagaimana ayat tersebut diturunkan. Menurutnya, ajaran Alquran tentang perempuan, pada dasarnya merupakan bagian dari usaha Islam.

Usaha tersebut ialah untuk menguatkan dan memperbaiki posisi sebagian atau sekelompok yang lemah dalam kehidupan masyarakat Arab pra-Islam. Kelompok ini misalnya seperti anak yatim, budak, orang miskin, dan kaum perempuan.

Praktik poligami yang makin marak dilakukan oleh laki-laki berangkat dengan berbagai alasan yang secara logika tidak dapat diterima. Misalnya karena istri dianggap lalai mengurus rumah disamping istri juga harus pergi bekerja.

Alasan lain, perempuan dianggap tidak memberikan pelayanan dan perhatian yang besar terhadap suami, bahkan alasan karena laki-laki sudah mampu memenuhi kebutuhan lebih dari satu istri. Padahal, sisi lain keadilan tidak hanya kepada istri tetapi juga adil kepada anak yang mencakup materi dan non-materi seperti mental dan psikologisnya.

Alquran, dalam pandangan Amina Wadud, memperbolehkan poligami karena pada saat itu sedang terjadi perang di seluruh penjuru yang menyebabkan laki-laki (ayah) mati dalam medan perang. Perang tersebut membuat banyak istri dan anak-anaknya kehilangan suami dan ayah mereka yang gugur di medan perang.

Problem Solving Melalui Musyawarah

Tujuan utama dan terpenting dari poligami waktu itu yaitu untuk merawat, menjaga, dan memelihara hak waris anak karena dikhawatirkan kehidupannya menjadi kacau setelah ditinggalkan mati ayahnya. Hal inilah yang semestinya menjadi perhatian utama dalam poligami.

Berbeda halnya dengan poligami sekarang, realitanya laki-laki berpoligami hanya karena nafsu terhadap perempuan lain dan tidak ada sama sekali kaitannya dengan seorang anak. Ironisnya, tidak sedikit laki-laki melakukan poligami secara sembunyi-sembunyi tanpa meminta izin dari istri pertama. Bahkan, tidak perduli lagi dan menelantarkan istri pertama dan anaknya.

Poligami diperbolehkan hanya sebagai alternatif terakhir dalam keadaan terpaksa, bukan karena kemauan apalagi diniatkan sejak awal. Padahal, alasan apa pun itu, seharusnya diselesaikan dengan cara yang makruf dan didiskusikan dengan istri agar mendapat mufakat yang baik bagi keduanya (suami-istri).

Dalam berumah tangga harus ada keterbukaan. Ketika muncul suatu permasalahan mulai dari hal kecil hingga hal besar seorang laki-laki (suami) menceritakan kepada istrinya. Begitupun sebaliknya.

Kita tahu bahwa setiap permasalahan pasti ada solusinya. Maka, ketika suami istri sudah melakukan musyawarah meskipun dikemas dalam wujud bercerita sambil bercanda dan sebagainya, akan memperoleh keputusan yang keduanya sama-sama adilan dan bahagia.

Terakhir, poligami sangat erat dengan nafsu yang hanya akan mendatangkan berbagai permasalahan. Maka, sebaiknya alasan apa pun itu bisa diselesaikan dengan baik bukan pada poligami. Apalagi, korban yang paling besar pengaruhnya adalah psikis seorang anak dari ayah yang berbuat poligami.

Ulfa Ainun Nikmah

https://hidayatuna.com/

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *