Poliandri Dalam Perspektif Hukum Islam

 Poliandri Dalam Perspektif Hukum Islam

Islam sangat menghargai makna perkawinan dan menganggap perkawinan sebagai bagian dari ibadah. Sakralitas dan urgenitas perkawinan dalan Islam ditunjukkan dengan rukun dan syarat-syarat perkawinan maupun kesulitan-kesulitan yang ditentukan oleh Islam manakala seorang laki-laki ingin menikahi lebih dari satu orang wanita.

Syarat-syarat kebolehan poligami (satu suami dengan beberapa orang istri) diantaranya meliputi kemampuan bersikap adil, kemampuan lahir dan batin, hingga izin dari istri terdahulu. Manakala salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka seorang laki-laki tidak dipernolehkan menikahi wanita lebih dari stu orang.

Sedangkan terkait dengan perkawinan satu orang wanita dengan beberapa orang laki-laki (poliandri), Islam sangat melarang. Larangan mengenai poliandri ditegaskan oleh Islam dalam QS. An-Nisa ayat 24 :

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ

Artinya: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An-Nisa: 24)

Apabila dibuat perbandingan, seakan-akan hal ini sangat tidak adil bagi kaum wanita. Namun tidak demikian apabila menyandarkan kembali pada ketentuan hukum nasab dalam Islam. Tali keturunan atau nasab dalam Islam disandarkan pada garis keturunan ayah, sehingga apabila terjadi poliandri maka akan sulit untuk menentukan garis keturunan dari anak yang dilahirkan. Hal ini nantinya juga akan berdampak pada sistem kewarisan terhadap anak dan suami-suami wanita manakala salah satu suami dari wanita tersebut meninggal dunia. Dengan demikian dapat diketahui bahwa poliandri dalam pandangan Islam sangat dilarang karena akan menimbulkan madlarat dalam hal nasab yang juga berdampak pada permasalahan kewarisan.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *