Polda DIY dan Kemenag Tindak Tegas Praktik Penipuan Haji

 Polda DIY dan Kemenag Tindak Tegas Praktik Penipuan Haji

HIDAYATUNA.COM, Jakarta — Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak tegas Biro Haji yang menawarkan pendaftaran haji murah.

Bersama Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda DIY membubarkan kegiatan seminar berkedok pendaftaran haji murah tersebut dinilai melanggar beberapa regulasi terkait haji dan umrah.

Seminar dengan tema ‘Solusi Cepat Tepat Mendapat Porsi Haji’ tersebut diadakan pihak yang mengaku dari Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Hanan Nusantara. PPIU ini disebut berkantor di Bekasi dan tidak memiliki cabang di DIY.

Dengan iming-iming menyetor uang sebesar Rp 2,5 juta, calon jamaah dijanjikan mendapatkan porsi haji dengan skema yang disepakati. Menurut Kepala Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Bidang PHU, Silvia Rosetti, PPIU tersebut selain melakukan perekrutan jamaah haji regular, juga menerima sejumlah uang dari calon jamaah.

Mereka menjanjikan mendapat nomor porsi haji reguler yang seharusnya menjadi kewenangan Bank Penerima Setoran (BPS) dan Kemenag.

“Selain izin yang bermasalah, PPIU tersebut seharusnya tidak boleh menerima pendaftaran haji,” ujar Silvi dalam keterangan persnya dikutip Jumat (13/3/2020).

Sementara menurut penjelasan Kepala Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler, Akhmad Darwis, Kemenag bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kegiatan seminar tentang haji.

“Sebelumnya pihak penyelenggara melakukan promosi di TVRI stasiun Yogyakarta, dan ada masyarakat yang mencurigai karena dianggap tidak wajar,” ujar Darwis.

Mendapat aduan tersebut, Kemenag DIY melakukan koordinasi dengan Polda DIY untuk memastikan informasi yang ada. Tim yang diterjunkan mengikuti kegiatan hingga sesi tanya jawab.

Setelah informasi dan bukti yang diperlukan cukup, tim kemudian menghentikan kegiatan dan mengamankan para penyelenggara untuk dimintai keterangan.

Menurut Kasubdit 2 Ditintelkam Polda DIY, AKBP Heru Budi Santoso, penghentian kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari adanya korban yang lebih banyak. Ia pun berpesan agar masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi seputar pendaftaran haji.

“Langkah ini kami lakukan sebagai usaha preventif meminimalkan adanya korban yang tertipu,” tandasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *