Poin Utama UU Pesantren; Diakui Jadi Bagian Penyelenggara Pendidikan
HIDAYATUNA.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren telah disahkan menjadi UNdang-UNdang (UU) dalam rapat paripurna DPR (24/9/2019). Hal ini disambut dengan suka cita berbagai kalangan pasalnya UU Pesantren ini dapat mempertegas poin utama bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan otentik umat Islam di Indonesia.
Pesantren selama ini kita ketahui memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena peran dan andil itu penting rasanya menyimak dan memeperhatikan poin-poin dalam UU Pesantren berikut:
Pertama, pesantren merupakan subkultur, memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Kedua, ditegaskan bahwa pesantren adalah lembaga yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatanlilalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai-nilai luhur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga, Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Juga mengafirmasi atas jaminan kesetingkatan mutu lulusan, kesetaraan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren. Dimana ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya.
Keempat, UU Pesantren ini juga memberikan landasan hukum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberian fasilitasi dalam rangka pengembangan Pesantren melaui APBN dan APBD. Selain, itu juga daya dana abadi pesantren yang bersal dari alokasi dana abadi pendidikan.
Kelima, Pesantren juga diberi kewenangan untuk melakukan kerjasama dalam berbagai bentuk dengan lembaga nasional atau Internasional.